Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemkab Sukoharjo usulkan 2.497 tenaga honorer jadi PPPK paruh waktu

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mengangkat seluruh pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) yang mengabdi di lingkungan pemerintah daerah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pemkab Sukoharjo usulkan 2.497 tenaga honorer jadi PPPK paruh waktu
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mengangkat seluruh pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) yang mengabdi di lingkungan pemerintah daerah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Yakni para pegawai pemerintah berstatus tenaga honorer yang bekerja diseluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo, Sumini mengatakan, kebijakan diambil oleh pemerintah daerah menyusul diterapkannya aturan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tahun 2023. Aturan tersebut menghapus tenaga honorer dalam struktur organisasi pemerintahan mulai Tahun 2025.

Di Sukoharjo sendiri, total jumlah tenaga honorer yang terdata sampai tahun 2024 ada sebanyak 2.497 orang. Tersebar di seluruh kantor dinas pelayanan termasuk tenaga pendidik atau guru dan pegawai tidak tetap pendidikan.

"Itu semua yang masuk database maupun tidak masuk tetapi sudah pernah mengikuti tes seleksai PPPK dan tidak lolos," kata Sumini seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (15/8).

Menurutnya, jumlah tersebut merupakan sisa dari tenaga honorer yang tidak lolos dalam rekrutmen PPPK maupun seleksi calon ASN. Secara rinci terbagi ada tenaga honorer masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tapi tidak lolos seleksi atau kategori R3. Sedangkan tenaga honorer tidak masuk database dan tidak lolos seleksi rekrutmen atau kategori R4 dan R5 ada 672 orang.

Seluruhnya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan anggaran gaji dari pemerintah daerah. Selanjutnya masing-masing dinas tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer dan diusulkan masuk data daerah.

"Dengan perjanjian, tidak menuntut penyesuaian gaji seperti PPPK penuh waktu. Sebab, sumber anggaran honorarium sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

Lebih lanjut Sumini menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu pada tenaga honorer ini membawa konsekuensi perjanjian. Yakni, tidak ada tuntutan peningkatan karir dan besaran gaji yang diterima setelah jadi PPPK sama seperti sebelum diangkat.

Tenaga honorer bidang pendidikan di Sukoharjo mendapatkan gaji sekitar Rp300.000 per bulan, sedangkan tenaga honorer dinas dibayar sesuai dengan Upah Minimim Kabupaten (UMK) yang berlaku, atau sekitar Rp85.000 per hari.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire