Gubernur Jabar tolak mediasi dengan penggugat kebijakan tambah rombel
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menolak mediasi dengan para penggugat kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) per kelas jadi 50 orang di sekolah negeri, khususnya tingkat SMA di seluruh Jabar, seperti yang direkomendasikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sumber foto: Antara/elshinta.com.Elshinta.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menolak mediasi dengan para penggugat kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) per kelas jadi 50 orang di sekolah negeri, khususnya tingkat SMA di seluruh Jabar, seperti yang direkomendasikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saat ditemui di Bandung, Jumat, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan keengganannya itu karena pihaknya telah menunjuk kuasa hukum, sehingga dia pun balik bertanya urgensi adanya mediasi dengan dirinya.
"Gugatannya kan diminta mediasi. Mediasi itu kan sudah ada kuasa hukum. Ngapain gubernur, kan sudah ada kuasa hukum," kata Dedi Mulyadi saat ditemui usai paripurna menyimak arahan Presiden Prabowo Subianto secara daring di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung.
Ia menyampaikan pertanyaan dasar gugatan dari delapan organisasi sekolah swasta tersebut, karena menganggap yang disasar lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah, yang di dalamnya mengatur penambahan rombel adalah sekolah negeri.
"Terus nilai ya. Jadi gugatan itu misalnya begini, surat keputusan gubernur itu kan untuk sekolah negeri, para kepala sekolah negeri. Artinya yang menjadi objeknya adalah sekolah negeri. Kemudian yang menggugatnya kan sekolah lain yang di luar sekolah negeri," ucap Dedi Mulyadi.
Ia kemudian memberikan contoh hubungan ayah dan anak, dimana dia melarang anaknya untuk ke luar rumah dan jajan ke warung dan tiba-tiba warung itu mengalami penurunan pendapatan.
"Saya berikan contoh, saya melarang anak untuk keluar rumah dan jajan ke warung. Tiba-tiba warungnya mengalami penurunan pendapatan. Terus warungnya marah pada saya, menggugat saya karena melarang anak saya jajan, bisa enggak?," ucap Dedi Mulyadi.
Sebelumnya sidang gugatan terhadap Gubernur Jabar yang dilayangkan oleh delapan organisasi sekolah swasta digelar di PTUN Bandung pada Kamis (14/8) siang.
Kuasa penggugat (sekolah swasta) Alex Edward mengatakan agenda persidangan tersebut belum masuk ke dalam perkara pokok dan hanya sekedar penyampaian gugatan, nasihat majelis hakim serta menampung keinginan yang diajukan kedua belah pihak.
"Keinginan penggugat sudah disampaikan tadi, membuka komunikasi, membuka ruang, tidak menutup kemungkinan untuk menerima saran-saran dari pihak-pihak pak gubernur ataupun dari pihak lain untuk kebaikan semua," kata Alex.
Persidangan yang digelar secara tertutup itu menghasilkan rekomendasi majelis hakim agar kuasa hukum kedua belah pihak menginisiasi upaya mediasi terlebih dahulu antara delapan organisasi sekolah swasta dengan Gubernur Dedi Mulyadi dengan harapan terjadi kesepakatan dua belah pihak.
"Kami antara penggugat dan tergugat membuat kesepakatan untuk ada inisiasi. Pada dasarnya, ingin mencapai semua kesepakatan dan mengakomodir kepentingan semua pihak," ucapnya.
Pihak majelis hakim sendiri memberikan waktu selama satu minggu kepada kuasa hukum kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dan mempertemukan antara delapan organisasi sekolah dan Dedi Mulyadi.
Alex berharap dalam kurun waktu yang diberikan majelis hakim pihaknya bisa segera melakukan mediasi khususnya dengan Gubernur Dedi Mulyadi secara langsung.
"Harapan kami langsung dengan Pak Gubernur lah ya, bisa bertemu secara langsung agar bisa menyampaikan apa yang menjadi keinginan prinsipal daripada penggugat. Dari kita juga sudah mendengarkan, dari tim hukum juga akan menyampaikan hal itu. Dan kami menunggu informasi selanjutnya satu minggu," ucapnya.
Jika dalam waktu satu minggu kedua belah pihak belum menemukan titik terang, maka sidang gugatan akan kembali dilanjutkan dengan proses persiapan sidang dilakukan tanggal 21 Agustus 2025.
Sementara itu anggota Tim Advokasi Gubernur Jabar Romli Sihombing menyebut pihaknya akan melaksanakan saran dari majelis hakim. Ia memastikan pihaknya juga bakal mengakomodir upaya mediasi yang akan dilakukan oleh pihak penggugat dengan Dedi Mulyadi.
"Tentunya kami akan berkomunikasi, ruang dikasih dan waktu dikasih oleh majlis, satu minggu ini, tentunya kami tidak lanjuti dalam waktu singkat ini," ujar Romli.
Sebelumnya Dedi Mulyadi digugat oleh delapan organisasi sekolah swasta ke PTUN Bandung terkait kebijakan penambahan rombel sekolah SMA Negeri di Jabar pada tahun ajaran 2025/2026. Gugatan itu terdaftar di PTUN dengan Nomor 121/G/2025/PTUN.BDG.
Adapun delapan organisasi sekolah tersebut antara lain Forum Kepala Sekolah Swasta Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Cirebon dan Kota Sukabumi.




