Buya Anwar Abbas: Evaluasi haji harus berdasar analisis matematis
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020–2025, Buya Anwar Abbas, menegaskan pentingnya melihat penyelenggaraan haji 2024 secara komprehensif, khususnya dalam persoalan kepadatan di Mina yang memengaruhi kenyamanan jemaah.

Elshinta.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020–2025, Buya Anwar Abbas, menegaskan pentingnya melihat penyelenggaraan haji 2024 secara komprehensif, khususnya dalam persoalan kepadatan di Mina yang memengaruhi kenyamanan jemaah.
Sebagai salah satu Ketua PP Muhammadiyah dan Naib Amirul Haj 2024, Buya Anwar mengajak publik menyoroti persoalan kuota haji tambahan dengan mempertimbangkan keterbatasan luas Mina yang hanya 172.000 meter persegi. Menurutnya, peningkatan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 menjadi total 241.000 orang—terdiri atas 221.000 kuota dasar dan 20.000 tambahan—membuat ruang per jemaah semakin sempit.
“Dengan luas Mina 172.000 meter persegi, space atau ruang yang tersedia hanya 80 sentimeter persegi per jemaah. Ini sangat sempit sekali. Yang paling menyedihkan adalah persoalan toilet atau kamar mandi, antreannya mengular panjang. Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92/8 persen diterapkan. Keadaan di Mina akan makin amburadul,” ujar Buya Anwar di Jakarta, Jumat (15/8/2025) petang.
Ia menilai, kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait penambahan kuota, kerap tidak didasarkan pada data riil di lapangan. Menurutnya, analisis matematis yang mengukur perbandingan luas area dan jumlah jemaah adalah kunci untuk memahami akar masalah kepadatan.
“Penyebab kepadatan adalah ruang terbatas, sementara kuota terus bertambah. Solusinya sudah saya usulkan, yakni pembangunan ruang vertikal di Mina, karena perluasan horizontal sulit dilakukan,” tambahnya.
Terkait penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan pelanggaran Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 dengan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, Buya Anwar mengaku khawatir.
Menurutnya, Gus Yaqut merujuk Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang memberi kewenangan diskresi kepada menteri sehingga membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Sangat tidak terbayangkan jika skema 92/8 persen diterapkan saat itu,” katanya seperti dilaporkan Repoter Elshinta, Supriyarto Rudatin.
Buya Anwar kembali mengingatkan, tanpa tambahan jemaah reguler pun kondisi Mina sudah penuh sesak. “Apalagi kalau ada tambahan 42 persen dari jumlah 10.000. Pasti akan semakin banyak jamaah yang tidak mendapatkan tempat, makin amburadul, dan sulit dibayangkan,” tegasnya.