Top
Begin typing your search above and press return to search.

Revisi UU HAM selesai, Kementerian HAM tunggu panggilan DPR

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Menteri-nya Natalius Pigai menyampaikan, terkait dengan Revisi Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang HAM tentang Hal Asasi Manusia. 

Revisi UU HAM selesai, Kementerian HAM tunggu panggilan DPR
X
Sumber foto: Aldi Evi/elshinta.com.

Elshinta.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Menteri-nya Natalius Pigai menyampaikan, terkait dengan Revisi Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang HAM tentang Hal Asasi Manusia.

Natalius Pigai mengatakan Revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sudah rampung dan tinggal menunggu panggilan dari DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

"Kementerian HAM tinggal menunggu panggilan DPR, semuanya sudah Rampung," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aldi Evi, Selasa (19/8).

Natalius Pigai menjelaskan, bahwa Kementerian HAM menyusun terkait Revisi Undang-undang HAM 39 Tahun 1999 tentang HAM tentang Hal Asasi Manusia bersama dengan pakar HAM ternama.

"Revisi HAM ini itelah disusun bersama dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, mantan Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas dan mantan Pelapor Khusus PBB mengenai HAM Makarim Wibisono," jelasnya.

Sekadar informasi, Kementerian Hak Asasi Manusia melalui revisi Undang-Undang HAM ada beberapa aspek terbaru yang belum ada sebelumnya, seperti aspek HAM dan lingkungan, korupsi, pemilu, dan pembangunan.

Bahkan Natalius Pigai Juga menegaskan dalam Aspek Perlindungan terhadap aktivis atau pembela HAM dimasukkan dalam satu pasal sendiri dengan tujuan agar tidak adanya dikriminalisasi terhadap para aktivis HAM.

"Dalam Revisi UU HAM tersebut kami melindungi aktivis pembela HAM," jelasnys

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius mengusulkan terkai dengan tindak pidana korupsi dimasukkan dalam revisi HAM tersebut.

Dalam arti nantinya pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili secara 2 sistem, sistem peradilan pidana di pengadilan umum dan sistem peradilan HAM di pengadilan HAM.

Hal tersebut disampaikan dengan tujuan penguatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menjadikan rekomendasi lembaga independen itu memiliki kekuatan hukum.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire