Sebanyak 4.444 napi Rutan Cipinang terima remisi di HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (17/8), menggelar upacara pengibaran bendera HUT ke-80 Kemerdekaaan Republik Indonesia.

Elshinta.com - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (17/8), menggelar upacara pengibaran bendera HUT ke-80 Kemerdekaaan Republik Indonesia.
Kegiatan upacara HUT ke-80 Kemerdekaan, itu dimulai sejak pukul 8.00 WIb hingga pukul 9.00 WIB. Upacara diikuti seluruh warga binaan dan pegawai dan seluruh jajaran Rutan Kelas I Cipinang
Mereka terlihat berbaris rapi mengenakan pakaian adat nusantara seperti mengenakan baju joglo, blangkon dan kebaya.
Bertindak sebagai inspektur upacara Anak Agung Gede Dalam, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Cipinang Jakarta.
Usai kegiatan uoacata HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Rutan Cipinang Kelas I Jakarta, lalu dilanjutkan dengan pemberian remisi.
Kasubsi Adminitrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Cipinang, I Gusti Bagus Widya Putra kepada Elshinta mengatakan setidaknya terdapat 4.444 warga binaan yang mendapatkan remisi di HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Adapun narapidana yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2025 sebanyak 2.141 warga binaan dan 65 warga binaan dinyatakan bebas.
"Untuk remisi umum berjumlah 2.141 yang terdiri dari 65 (WBP) yang langsung bebas, yaitu remisi umum II disebutnya," kata Gusti di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (17/8/2025).
Lebih lanjut Gusti mengatakan besaran pengurangan masa tahanan remisi umum 17 Agustus yang diterima para WBP Rutan Kelas I Cipinang berkisar 1 bulan hingga 5 bulan.
Selain remisi umum HUT ke-80 RI, ribuan narapidana Rutan Kelas I Cipinang turut mendapatkan remisi dasawarsa atau remisi yang diberikan pemerintah setiap 10 tahun sekali.
Total ada 2.303 narapidana yang mendapat remisi dasawarsa dengan pengurangan masa yang diterima berkisar tiga hari hingga 90 hari masa tahanan, 53 di antaranya langsung bebas.
"WBP yang menerima remisi terdiri dari berbagai macam kasus. Ada kasus kriminal, narkotika, dan sebagainya. Pemberian remisi ada syarat administratif maupun subtantif," ujarnya.
Gusti menuturkan syarat yang diberikan kepada WBP Rutan Kelas I Cipinang penerima di antaranya minimal enam bulan terakhir berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Selain pemberian remisi, Rutan Kelas I Cipinang turut mengadakan rangkaian kegiatan sosial dan beragam lomba diikuti para petugas dan WBP untuk menyemarakkan HUT ke-80 RI.
"Untuk kegiatan ada program donor darah dari para pegawai, bakti sosial ke lingkungan sekitar. Kemudian untuk lomba ada lomba tarik tambang, sepak bola, dan lomba tradisional lain," pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Heru Lianto, Selasa (19/8).