Top
Begin typing your search above and press return to search.

Di HUT Ke-80, MA resmi punya pelat nomor kendaraan khusus

Mahkamah Agung (MA) resmi memiliki pelat nomor kendaraan bermotor khusus yang bertandakan "MA" sehingga Ketua MA Sunarto kini menggunakan pelat nomor "MA 1" dari sebelumnya "RI 8".

Di HUT Ke-80, MA resmi punya pelat nomor kendaraan khusus
X
Tangkapan layar - Tampilan pelat nomor kendaraan bermotor khusus 'MA' yang ditayangkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Mahkamah Agung RI di Jakarta, Selasa (19/8/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Elshinta.com - Mahkamah Agung (MA) resmi memiliki pelat nomor kendaraan bermotor khusus yang bertandakan “MA” sehingga Ketua MA Sunarto kini menggunakan pelat nomor “MA 1” dari sebelumnya “RI 8”.

Pelat nomor khusus itu diberikan secara simbolis oleh Kepala Sub Direktorat STNK Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol. Dedy Suhartono kepada Sekretaris MA Sugiyanto pada saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI di Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Dedy memberikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus MA.

Selain itu, MA juga menayangkan video yang menampilkan penggantian pelat nomor dari “RI 8” menjadi “MA 1”.

Sementara itu, dilansir dari laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, kebijakan penggantian pelat nomor tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Agus Suryo Nugroho pada 12 Juni 2025.

Dijelaskan, MA dan jajaran kepolisian telah membahas skema teknis dan regulasi pelat nomor khusus sejak Februari hingga April 2025. Pelat nomor khusus itu disebut bertujuan mendukung identitas kelembagaan dan efektivitas pengawasan internal.

Merujuk laman Korlantas Polri, penerbitan STNK dan TNKB khusus ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi MA kepada Polri. Polri melalui Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim sepakat mengakomodasi kebutuhan tersebut.

Adapun kendaraan yang berhak menggunakan STNK dan TNKB khusus ini meliputi kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA atau badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa/kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire