Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejagung RI gelar panen raya padi di lahan rampasan korupsi Bekasi

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar panen raya komoditas padi di lahan hasil rampasan negara dari tindak pidana korupsi, yang berlokasi di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/8).

Kejagung RI gelar panen raya padi di lahan rampasan korupsi Bekasi
X
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar panen raya komoditas padi di lahan hasil rampasan negara dari tindak pidana korupsi, yang berlokasi di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/8).

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan aset sitaan.

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan lahan yang digunakan untuk panen raya kali ini seluas tujuh hektare dari total 33 hektare aset rampasan.

Program tersebut sudah dijalankan sejak Mei 2025 melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, dan Perum Bulog.

“Dari luas lahan tersebut, baru sekitar dua hektare yang berhasil dipanen. Hasilnya cukup menggembirakan karena setiap hektare mampu menghasilkan 4 sampai 5 ton padi,” kata Burhanuddin kepada wartawan.

Burhanuddin juga menegaskan, pemanfaatan lahan rampasan negara tidak hanya sebatas panen kali ini.

Kejaksaan Agung akan terus mengoptimalkan aset hasil tindak pidana korupsi agar memiliki nilai guna bagi masyarakat luas.

“Pemanfaatan lahan rampasan ini menjadi wujud nyata keberpihakan penegakan hukum untuk rakyat. Tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Dari panen raya tersebut, produksi diperkirakan mencapai 7 hingga 8 ton per hektare.

"Seluruh hasil panen akan diserap oleh Bulog sebagai bagian dari distribusi pangan nasional, sementara sebagian juga diperuntukkan bagi petani lokal yang menggarap lahan tersebut," ungkapnya.

Selain di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi, program Jaksa Mandiri Pangan juga tengah dikembangkan di beberapa titik lain.

Total luas lahan rampasan yang akan dikelola untuk pertanian di wilayah Bekasi mencapai sekitar 300 hektare.

“Program ini bukan hanya tentang kejaksaan, tetapi bagaimana aset negara hasil korupsi bisa dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Burhanuddin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto.

Dengan adanya panen raya ini, Kejaksaan Agung berharap keberlanjutan program swadaya pangan semakin memperkuat ketersediaan pangan nasional serta membuktikan bahwa lahan hasil korupsi dapat dikelola untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire