Pemkot Tangerang fasilitasi UMKM ikut pengadaan barang dan jasa
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten membuka peluang dan siap membantu memfasilitasi bagi produk UMKM untuk terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Elshinta.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten membuka peluang dan siap membantu memfasilitasi bagi produk UMKM untuk terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Tangerang Ari Supriyanto di Tangerang Rabu mengatakan keterlibatan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu strategi untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Melalui sistem e-purchasing atau e-katalog, produk-produk UMKM dapat langsung ditawarkan dan dipilih oleh instansi pemerintah yang membutuhkan, terutama organisasi Pemerintah Kota Tangerang.
"Mulai dari kebutuhan perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, hingga produk kerajinan tangan. Apalagi mengutamakan penggunaan produk lokal (PDN) dan pemberdayaan usaha di Kota Tangerang itu sendiri," katanya.
Ari menambahkan, Pemkot Tangerang memastikan UMKM di Kota Tangerang tidak hanya berkembang di pasar umum, tetapi juga mendapatkan akses dalam belanja pemerintah.
"Ini adalah peluang besar bagi pelaku UMKM untuk hadir dan meningkatkan transaksinya,” katanya.
Dengan masuk ke dalam sistem pengadaan pemerintah, UMKM akan mendapatkan manfaat akses pasar yang lebih luas dan stabil, meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas usaha, potensi peningkatan omzet dan kapasitas produksi serta turut mendorong pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.
Sementara itu cara daftar Akun LPSE Kota Tangerang yakni daftar online di website spse.inaproc.id/tangerangkota dan mengisi biodata.
Untuk persyaratan PT/CV adalah KTP direksi, NPWP perusahaan dan direktur, SIUP/SIUJK/Ijin Usaha (dikeluarkan OSS), Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir disertai pengesahan Kemenkumham dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Sedangkan persyaratan untuk Perorangan/Konsultan Perorangan yakni KTP dan NPWP Konsultan, Ijazah, Transkrip Nilai, Sertifikat Keahlian dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Lalu untuk persyaratan UMKM/Usaha Perorangan/Usaha Mikro adalah KTP Perorangan/Pemilik Usaha, NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Suggiharto Achmad Bagdja menambahkan pihaknya siap membantu pembuatan NIB secara gratis dalam membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya.
"Bulan ini ada program pembuatan NIB merdeka. Silakan kunjungi loket tersedia dan semuanya gratis," katanya.