KemenPPPA sebut pentingnya perlindungan anak di penitipan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan negara hadir dan mengawal kasus kekerasan yang menimpa seorang anak EJ (1 tahun) di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Surabaya, Jawa Timur. Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Ratna Susianawati menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan terbaik di manapun, termasuk di layanan penitipan anak.
.jpeg)
Elshinta.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan negara hadir dan mengawal kasus kekerasan yang menimpa seorang anak EJ (1 tahun) di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Surabaya, Jawa Timur. Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Ratna Susianawati menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan terbaik di manapun, termasuk di layanan penitipan anak.
“Kami menyampaikan simpati yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga. Negara tidak boleh abai terhadap kejadian ini, dan kami memastikan anak harus selalu memperoleh perlindungan yang terbaik,” ujar Ratna.
Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD.PPA) Jawa Timur untuk memberikan pendampingan menyeluruh bagi korban dan keluarganya. UPTD PPA Provinsi Jawa Timur mendampingi orang tua korban dalam pemeriksaan di kepolisian, memberikan konseling psikologis secara daring kepada ibu korban yang mengalami kecemasan, serta memastikan kondisi korban baik secara mental dan fisik.
Selain itu Kemen PPPA juga mendukung penuh pihak kepolisian melakukan proses agar berjalan tuntas sesuai ketentuan hukum. “Kami mendorong kepolisian untuk menyelesaikan penyelidikan secara cepat, transparan, dan sesuai aturan, sehingga penyebab serta pertanggungjawaban hukum dapat dilakukan” tegas Ratna.
Terkait dugaan kelalaian pihak daycare, Ratna menjelaskan meskipun sudah ada kesepakatan damai antara para pihak melalui mediasi yang difasilitasi UPPA Polda Jawa timur, kejadian ini tetap perlu ditindaklanjuti oleh Para Pihak terkait dengan standar lembaga dan Layanan tempat penitipan anak.
Lebih lanjut, Kemen PPPA menilai peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya standar yang jelas bagi setiap layanan penitipan anak. Standar tersebut mencakup aspek perizinan, pola pengasuhan, kelengkapan fasilitas, penerapan SOP darurat ketika terjadi insiden, serta perlindungan terhadap hak anak dan orang tua.
“Orang tua harus merasa aman saat menitipkan anak, dan anak harus terjamin keselamatannya. Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat regulasi, standarisasi, dan pengawasan terhadap daycare agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Ratna.
Sebagai bentuk dukungan negara, masyarakat yang mengetahui atau mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telepon 129 atau WhatsApp (08111-129-129) yang terhubung dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh Indonesia.
Penulis: Sri Lestari/Ter