Top
Begin typing your search above and press return to search.

Miris! Jaringan narkoba di Sumut libatkan anak dibawah umur

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Polres Langkat dan Polres Binjai, merilis pengungkapan kasus kejahatan narkoba periode 1 Januari-19 Agustus 2025.

Miris! Jaringan narkoba di Sumut libatkan anak dibawah umur
X
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Polres Langkat dan Polres Binjai, merilis pengungkapan kasus kejahatan narkoba periode 1 Januari-19 Agustus 2025. Bertempat di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (20/8).

Polda Sumatera Utara, Polres Langkat, dan Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 429 kasus dengan jumlah tersangka 534 orang. Total kasus dan tersangka itu, diamankan oleh Polda Sumut, Polres Langkat dan Polres Binjai. "Sedang estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan, sebanyak 1.533.564 jiwa. Kemudian estimasi nilai rupiah yang berhasil diselamatkan adalah Rp 298.361.400.000," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, mengungkapkan Polres Langkat berhasil mengungkap peredaran narkoba seberat 1 kilogram pada 19 Agustus 2025 Pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Medan- Banda Aceh tepatnya di Desa Paya Prupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Sedangkan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, berhasil mengungkap 160 kasus dengan tersangka 287 orang, dengan barang bukti diamankan 2.129 gram sabu, 105,49 gram ganja dan 1.256 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kolaborasi dan koordinasi pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara sektoral. Tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, tapi semua lini harus terlibat dalam pemberantasan narkoba.

Faktanya, terkait barang bukti yang diamankan menurut Jean Calvijn cukup signifikan. Ada 206 kilogram sabu, 70 ribu ekstasi, 9 ribu lebih happy five (H5), kokain 170 gram dan ganja. Serta ada beberapa botol minuman keras yang diamankan dari tempat hiburan malam.

"Kami melakukan penebalan di wilayah hukum Polres Langkat dan Polres Binjai untuk terus melakukan pemberantasan kejahatan narkoba," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Kamis (21/8).

Kombes Jean Calvijn juga mengungkap berbagai modus yang digunakan jaringan pengedar narkoba, di antaranya, transaksi melalui jalur perairan dan darat. Mendirikan barak atau loket penjualan narkoba di perkebunan maupun ladang. Memanfaatkan media sosial untuk transaksi dengan sistem COD. Mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam, bahkan melibatkan manajemen dan Melibatkan anak di bawah umur sebagai tim pantau, pengawas, hingga pengamat di setiap barak narkoba.

"Fakta ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin terorganisir dan memanfaatkan berbagai celah, termasuk teknologi dan anak-anak di bawah umur. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk memutus peredaran narkoba di Sumatera Utara maupun Indonesia," pungkas Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire