KAJ Sulsel sikapi dugaan intimidasi jurnalis di Kabupaten Bone
Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan menyikapi insiden jurnalis menjadi korban dugaan intimidasi aparat keamanan saat terjadi bentrokan antara demonstran terkait penolakan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 300 persen, di Kantor Bupati Kabupaten Bone.

Elshinta.com - Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan menyikapi insiden jurnalis menjadi korban dugaan intimidasi aparat keamanan saat terjadi bentrokan antara demonstran terkait penolakan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 300 persen, di Kantor Bupati Kabupaten Bone.
"Kami secara tegas menyikapi persoalan ini. Sebab, tindakan dalam bentuk kekerasan ataupun intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalis itu merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang Pers," ujar Koordinator KAJ Sulsel Sahrul Ramadhan seusai rapat koordinasi di Makassar, Kamis malam.
Dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan aparat keamanan terhadap dua jurnalis masing-masing Zulkifli Natsir jurnalis CNN Indonesia dan Adry jurnalis ujungpenamedia.co.id, terjadi pada Selasa (19/8) malam di area Kantor Bupati Bone, Sulsel.
"Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi bentuk ancaman nyata kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi," papar pria yang disapa akrab Arul ini.
KAJ Sulsel menegaskan bahwa tindakan intimidasi disertai kekerasan terhadap jurnalis jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dalam aturan tersebut, kata dia, pelaku yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Sedangkan dalam Pasal 8 Undang-undang Pers juga ditegaskan bahwa jurnalis memiliki hak perlindungan hukum, begitu pun Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi.
"Atas kejadian itu kami mengecam dugaan perlakuan intimidasi disertai kekerasan verbal berupa psikologi ancaman untuk menghapus gambar jurnalis tersebut. Oleh karena itu, KAJ Sulsel turut mengadvokasi kasus ini untuk ditindaklanjuti," papar Arul.
Korban Zulkifli menceritakan, kejadian tersebut di lobi Kantor Bupati Bone, saat itu spontan merekam video ada anggota TNI terluka diduga kena lemparan dan ada demonstran diamankan. Selang beberapa saat didatangi beberapa anggota TNI, lalu menahannya serta mengambil ponselnya dan gambar itu dihapus.
"Saya marah, kenapa harus dihapus, sudah saya sampaikan media, apalagi saya pakai baju dinas PDH (perusahaan media). Saya hanya bisa teriak saja dan sempat berdebat, tetapi ditahan mereka dan mengintimidasi menghapus gambar di file sampah ponselku," ucapnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Fajriani Langgeng menyatakan tindakan yang dialami korban adalah salah satu bentuk kekerasan verbal yang dapat mempengaruhi psikologinya.
Menurut dia, tindakan perampasan dan penghapusan gambar tanpa izin jelas memenuhi unsur pidana.
"Ini pure (murni) tindak pidana, dan melanggar Pasal 18 Undang-undang Pers. Sebab, tindakan penghapusan itu adalah bagian dari penghalang-halangan jurnalis dalam memperoleh informasi. Oleh karena itu, pimpinannya harus bertanggungjawab memberikan saksi tegas kepada anggotanya," ucap Fajri.
Fajriani menegaskan budaya permintaan maaf atau pergantian barang yang dirusak aparat dalam kasus kekerasan disertai intimidasi jurnalis bukan solusi.
"Sebaiknya, ada kampanye dan edukasi bahwa kerja-kerja jurnalis di lindungi Undang-undang. Di sisi lain, pihak aparat keamanan diharapkan mesti memahami kerja jurnalistik," ujarnya.
Sebelumnya, Komandan Kodim (Dandim) 1407/Bone Letnan Kolonel La Ode Muhammad Idrus menyatakan bantahan bahwa tidak ada insiden kepada jurnalis dari anggota saat demonstrasi menolak kenaikan PBB-P2 di Bone.
Ia menyatakan, apabila kejadian tersebut benar, silahkan dilaporkan agar dapat diselidiki tim dari TNI.