Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejati Bengkulu tetapkan dua tersangka perintangan korupsi tambang

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua orang tersangka yaitu bernama Andy Putra dan Awang karena melakukan perintangan penyidikan pada kasus korupsi tambang batu bara.

Kejati Bengkulu tetapkan dua tersangka perintangan korupsi tambang
X
Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu saat membawa tersangka ke Lapas dan Rutan Bengkulu menggunakan mobil tahanan, Jumat dini hari (22/8/2025). ANTARA/Anggi Mayasari

Elshinta.com - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua orang tersangka yaitu bernama Andy Putra dan Awang karena melakukan perintangan penyidikan pada kasus korupsi tambang batu bara.

Tersangka Awang merupakan adik kandung dari tersangka utama Bebby Hussy, dan tersangka Andy Putra merupakan Adik menantu Tersangka Bebby Hussy atau adik istri Sakya Hussy.

"Tersangka ini melakukan perintangan dengan melakukan transaksi Rp71 miliar dari rekening milìk tersangka Bebby Hussy saat diperiksa Kejati Bengkulu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo didampingi Asisten Pengawasan Andri Kurniawan di Kota Bengkulu, Jumat.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 21 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lokasi yang berbeda yaitu Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Malabero Bengkulu dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring Bengkulu.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi tambang batu bara yaitu Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy.

Kemudian, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, dan Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander dan Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio selaku Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 sampai dengan Juli Tahun 2024.

Para tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi produksi dan ekplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya diduga melakukan merambah kawasan hutan dan melakukan penjualan batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp500 miliar lebih.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire