Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemenhut hentikan perambahan hutan mangrove untuk sawit di Aceh

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menghentikan aktivitas perambahan kawasan hutan mangrove untuk perkebunan sawit seluas 500 hektare yang terjadi di Desa Kuala Genting, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.  

Kemenhut hentikan perambahan hutan mangrove untuk sawit di Aceh
X
Papan pengawasan Gakkum Kemenhut yang terpasang di kawasan hutan mangrove untuk perkebunan sawit seluas 500 hektare yang terjadi di Desa Kuala Genting, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (20/8/2024) ANTARA/HO-Kemenhut

Elshinta.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menghentikan aktivitas perambahan kawasan hutan mangrove untuk perkebunan sawit seluas 500 hektare yang terjadi di Desa Kuala Genting, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Jumat mengatakan aksi tersebut merugikan karena ekosistem hutan mangrove di Aceh Tamiang merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi penting, baik dari segi ekologi maupun sosial ekonomi.

"Selain itu, secara sosial ekonomi, hutan mangrove dapat menjadi sumber mata pencaharian masyarakat, tempat wisata dan sumber bahan baku berbagai produk sehingga kekayaan sumber daya alam tersebut harus tetap lestari sesuai fungsinya. Negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan kawasan hutan di Provinsi Aceh," katanya.

Kasus itu sendiri berhasil diungkap oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera setelah mendapatkan laporan masyarakat atas adanya perambahan dan perusakan ekosistem mangrove yang marak terjadi di Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Hari Novianto menjelaskan bahwa berdasarkan informasi tersebut pihaknya kemudian. melakukan pemasangan plang areal sedang dalam pengawasan dan penyelidikan. Pemasangan plang didampingi bersama dengan personil KPH Wilayah III Aceh dan Pos TNI AL Seruway.

Hasil pemeriksaan lapangan oleh Tim Gakkum ditemukan pembukaan lahan untuk kebun sawit baru sejak Juni-Agustus 2025. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan analisa tutupan hutan, aktivitas perambahan untuk kebun sawit ini terjadi di lahan seluas kurang lebih 500 ha dan dilakukan sejak tahun 2020 sampai dengan 2025.

Hari mengatakan modus operandi penguasaan lahan dengan menggunakan koperasi dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).

"Kami juga telah mengantungi beberapa nama terduga pelaku dan memerintahkan penyidik untuk memeriksa saksi-saksi dan pelaku serta aktor perambahan yang terlibat. Selain itu kami telah berkoordinasi dengan KPH III Aceh timur, Pemerintah Daerah Aceh Tamiang dan pihak Aparat Penegak Hukum setempat untuk dapat bersama-sama menghentikan aktivitas perambahan hutan mangrove tersebut," tuturnya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire