Polres Subang tangkap puluhan tersangka dari 20 kasus narkoba
Polres Subang menangkap puluhan tersangka dari pengungkapan 20 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat selama tiga bulan terakhir.

Elshinta.com - Polres Subang menangkap puluhan tersangka dari pengungkapan 20 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat selama tiga bulan terakhir.
"Sebanyak 20 kasus penyalahgunaan narkotika ini di antaranya berkaitan dengan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi ilegal," kata Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Jumat.
Ia menyampaikan, dalam pengungkapan 20 kasus penyalahgunaan narkotika, pihaknya telah menangkap 23 tersangka. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, bahkan ada yang latar belakangnya berprofesi mahasiswa dan pegawai negeri sipil. Hal tersebut menunjukkan bahwa selama ini ternyata penyalahgunaan narkotika telah masuk ke berbagai profesi.
"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Ternyata narkoba telah merusak berbagai lapisan masyarakat. Jadi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Subang," katanya.
Kapolres mengatakan, dari 20 kasus penyalahgunaan narkotika selama tiga bulan terakhir, polisi tidak hanya menangkap 23 tersangka. Ada pula sejumlah barang bukti yang disita. Di antaranya 177 gram sabu, 317,87 gram ganja, 60,5 gram tembakau sintetis serta 6.712 butir obat-obatan terlarang.
Selain itu, polisi juga menyita barang-barang penunjang transaksi narkoba yang dimiliki para pelaku seperti timbangan digital, handphone yang digunakan untuk komunikasi, kendaraan yang digunakan untuk transportasi, serta uang tunai hasil penjualan narkoba. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup beragam, mulai dari sistem peta (meninggalkan narkoba di suatu tempat yang telah disepakati), cash on delivery (COD), hingga transaksi langsung.
Pengungkapan kasus-kasus ini dilakukan di sejumlah titik di wilayah Subang, dengan wilayah Kecamatan Subang dan Patokbeusi sebagai lokasi terbanyak.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini ditahan di Mapolres Subang. Mereka diancam dengan pasal-pasal berat sesuai dengan jenis narkotika yang sita. Termasuk dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari hukuman penjara minimal empat tahun hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah. Kapolres Subang menegaskan komitmen Polres Subang untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya dan memberikan pendidikan tentang bahaya narkoba sejak dini.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba," katanya.