IPNU rekomendasikan Kemendag dukung produsen lokal
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan RI terkait kebijakan impor food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua Umum IPNU, Muhammad Agil Nuruz Zaman, menekankan pentingnya pemerintah lebih mengutamakan produk lokal ketimbang bergantung pada impor.

Elshinta.com - Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan RI terkait kebijakan impor food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua Umum IPNU, Muhammad Agil Nuruz Zaman, menekankan pentingnya pemerintah lebih mengutamakan produk lokal ketimbang bergantung pada impor.
“Hari ini kami bersurat kepada Pak Menteri, Pak Menteri Perdagangan, yang poin isinya adalah untuk merekomendasikan terkait program MBG, khususnya produk food tray ini lebih mendukung kepada pengusaha lokal Indonesia, agar anggaran-anggaran negara ini tidak menguap di luar negeri, belanja produknya dari Indonesia, bahannya dari Indonesia dan juga dicetak di Indonesia,” ujar Agil usai memberikan surat rekomendasi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Selain mendorong kemandirian industri dalam negeri, IPNU juga menyoroti aspek keamanan dan kehalalan produk food tray yang digunakan masyarakat luas. “Selanjutnya kami juga merekomendasikan dan juga memberikan saran kepada Pak Menteri Perdagangan, agar food tray ini juga terjamin keamanan dari segi kesehatan juga, dan juga keamanan dalam segi kehalalan produk, di mana di Indonesia ini 80% lebih mayoritas penduduknya muslim, dan tentunya produk yang aman itu bukan produk yang sehat saja, tapi produk yang halal saja,” tegas Agil.
IPNU menekankan komitmennya untuk mendorong tumbuhnya produsen dalam negeri agar mendapat kesempatan lebih besar dalam mendukung program pemerintah. “Kurang lebih poinnya itu kami menekankan dan mendukung penuh produsen-produsen food tray dalam negeri, untuk bersaing dan juga mendapatkan posisi dan perannya di negara kita tercinta ini,” tambahnya.
Langkah IPNU ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu. Melalui rekomendasi tersebut, IPNU menekankan pentingnya memastikan produk yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya memenuhi standar kesehatan, tetapi juga terjamin kehalalan.
Penulisan; Rizky Rian Saputra/Ter