Polres Banyuasin ringkus 10 pelaku judi sabung ayam
Aparat Polres Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus 10 orang pelaku judi sabung ayam di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa.

Elshinta.com - Aparat Polres Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus 10 orang pelaku judi sabung ayam di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo di Banyuasin, Senin, mengatakan penangkapan 10 orang pelaku tersebut, usai petugas melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat pada Minggu (24/8) sore.
"Operasi penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas judi ilegal yang marak di kawasan tersebut," katanya.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo langsung memerintahkan timnya dari Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Pidana Khusus (Pidsus) untuk bergerak melakukan penyergapan.
Adapun sepuluh tersangka merupakan warga Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang. Mereka adalah AB (61), AS (41), MTH (21), SK (39), SM (37), RD (55), SG (44), MY (34), AS (24), dan ST (47). Beragam profesi mereka, mulai dari buruh, petani, hingga wiraswasta.
Barang bukti yang disita polisi menunjukkan praktik judi tersebut digelar secara terorganisasi. Polisi mengamankan satu set gelanggang atau arena sabung ayam lengkap, empat ekor ayam aduan, serta berbagai perlengkapan seperti alat pencuci dan pengikat jalu ayam.
Kemudian uang tunai senilai total Rp 3.850.000 yang diduga sebagai uang taruhan juga diamankan, menunjukkan transaksi taruhan terjadi secara langsung dan aktif.
Selain itu, polisi juga menyita lima unit handphone, tiga tas selempang, dua dompet, dan 12 unit sepeda motor yang diduga digunakan para tersangka untuk menuju lokasi judi.
"Modusnya klasik, mereka memanfaatkan lokasi yang agak terpencil untuk mengelabui. Namun, kami punya mata dan telinga yang selalu waspada bersama masyarakat," katanya.
Ia menambahkan sepuluh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian atau pasal 303 bis KUHP tentang penyelenggaraan perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai penjara maksimal 10 tahun.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi lain untuk menyempurnakan berkas perkara. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai perjudian, khususnya sabung ayam, di wilayah Banyuasin.