Elshinta.com - Kantor Bea Cukai Bojonegoro memusnakan barang bukti hasil penindakan barang ilegal kena cukai, yaitu rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 8,5 juta batang rokok, Selasa (26/8) siang.
Rokok ilegal tersebut berhasil diamankan oleh Kantor Bea Cukai Bojonegoro di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Tuban selama bulan Januari hingga Juli 2025
"Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan jumlahnya 8,5 juta batang senilai Rp12 miliar lebih dengan kerugian cukai negara Rp6 miliar lebih," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan.
Sementara rokok ilegal yang diamankan diantaranya jenis SKT dan SKM, berasal dari lokasi pengantaran yang akan didistribusikan ke wilayah tertentu. Namun yang terbanyak adalah rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin).
"Rokok ilegal tersebut berasal dari 30 tindakan petugas Bea Cukai di lapangan mulai awal tahun 2025 hingga Juli kemarin, yang jelas merugikan negara," tambah Iwan saat pers release seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Andik Setyobudi.
Pemusnahan barang bukti jutaan batang rokok ilegal dilakukan dengan dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Bojonegoro dan juga satu lokasi lagi di wilayah Kabupaten Tuban.
Sumber : Radio Elshinta