Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Blora tegaskan larangan pengeboran minyak pribadi

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan aktivitas pengeboran minyak secara pribadi maupun oleh masyarakat dilarang keras, mengingat aturan yang ada hanya memberikan legalisasi untuk sumur tua atau sumur rakyat yang sudah eksisting.

Polres Blora tegaskan larangan pengeboran minyak pribadi
X
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan aktivitas pengeboran minyak secara pribadi maupun oleh masyarakat dilarang keras, mengingat aturan yang ada hanya memberikan legalisasi untuk sumur tua atau sumur rakyat yang sudah eksisting.

"Polres Blora bersama Pemerintah Kabupaten Blora akan segera membentuk tim gabungan lintas instansi untuk melakukan pendataan, inventarisasi, sekaligus verifikasi terhadap keberadaan sumur rakyat," ujarnya di Blora, Selasa.

Ia meminta masyarakat untuk menutup sumur yang ada sambil menunggu aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Masyarakat di Kabupaten Blora kini digegerkan dengan temuan paralon bertuliskan "Sumur Rakyat Desa Botoreco (Kunduran/Blora) BTC-012" yang ditancapkan di lahan warga Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran.

Paralon itu bahkan dilengkapi papan larangan merokok sehingga memicu dugaan adanya upaya pembukaan sumur minyak baru.

Fenomena serupa juga terlihat di Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan. Di area persawahan, sembilan paralon berdiri rapi dengan nomor identitas, bahkan salah satunya sudah dibor meski belum menunjukkan kandungan minyak.

Kepala Desa Sambongrejo Siswadi mengaku terkejut dengan temuan tersebut, karena dirinya juga tidak mengetahui kalau ada titik sumur minyak di desanya.

Tokoh masyarakat desa setempat Keluk Pristiwahana menegaskan warga tidak pernah mendapat informasi resmi soal sumur eksisting.

"Kalau sumur baru mungkin saja ada, tapi siapa yang pasang, kami tidak tahu. Permen ESDM 14/2025 hanya untuk sumur eksisting, bukan membuka sumur baru. Kalau ada yang coba-coba, jelas penyalahgunaan aturan," ujarnya.

Ia menilai kondisinya semakin rumit karena data resmi Pemkab Blora berbeda dengan kondisi lapangan. Dalam rapat di Setda Blora disebutkan bahwa Desa Sambongrejo memiliki 20 titik sumur minyak. Namun, baik kepala desa maupun tokoh masyarakat membantah keras.

Perbedaan data tersebut, kata dia, justru menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang mencoba membuka sumur baru dengan dalih sumur rakyat.

Padahal, imbuh dia, sesuai aturan Permen ESDM Nomor 14/2025 hanya memberi ruang legalisasi bagi sumur tua, idle, atau sumur rakyat yang sudah eksisting. Adapun pembukaan sumur baru wajib melalui mekanisme resmi Wilayah Kerja Migas bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Di Kabupaten Blora sendiri, pemerintah mencatat terdapat lebih dari 4.000 sumur tua yang tersebar di Sambong, Cepu, hingga Randublatung. Sebagian sumur itu dikelola masyarakat secara tradisional. Namun pola tradisional tersebut kerap memicu tragedi karena minim standar keselamatan, sehingga aktivitas pengeboran rawan kebakaran maupun ledakan.

Kasus terbaru terjadi di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, ketika sebuah sumur ilegal terbakar dan menewaskan empat orang.

Sumur rakyat selama ini memang menjadi penopang ekonomi warga. Namun tanpa regulasi dan pengawasan yang jelas, risikonya dinilai sangat besar. Pemkab Blora didesak segera melakukan audit data sumur rakyat, membuka informasi secara transparan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Jika langkah ini tidak segera dilakukan, tragedi seperti yang menimpa warga Gandu dikhawatirkan bisa kembali terulang.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire