Polisi usut kasus narkotika usai sita 20,9 gram sabu di Cirebon
Dua pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (26/8/2025). ANTARA/HO-Polres Cirebon Kota.

Polisi usut kasus narkotika usai sita 20,9 gram sabu di Cirebon

Dalam Negeri    Editor: Calista Aziza    Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:14 WIB

Elshinta.com - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengusut kasus peredaran narkotika jenis sabu setelah menyita 29 paket dengan berat total 20,9 gram dari dua tersangka yang ditangkap di Kelurahan Sunyaragi Cirebon, Jawa Barat.

“Dua pengedar yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka hari ini adalah HS dan NH. Keduanya sepasang kekasih namun pengangguran,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi di Cirebon, Selasa.

Ia mengatakan penyidik saat ini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kedua tersangka, mengingat jumlah sabu yang disita cukup besar untuk peredaran di tingkat daerah.

Otong menuturkan pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Sunyaragi.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, Tim Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan memantau lokasi hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Menurut dia, hasil gelar perkara menunjukkan perbuatan para tersangka memenuhi unsur pidana, sehingga status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan proses hukum.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dengan melengkapi administrasi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata dia, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap, lakban, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Ia menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dia pun mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkotika karena dampaknya sangat merusak, serta mengimbau warga segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika, tanpa adanya laporan sulit bagi kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ucap dia.

Sumber : Antara

Tuliskan Komentar