KPK panggil Staf Ahli Bupati Kolaka Timur jadi saksi kasus RSUD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Bupati Kolaka Timur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Andi Muhammad Iqbal Tongasa (AMI) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Bupati Kolaka Timur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Andi Muhammad Iqbal Tongasa (AMI) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Sultra, atas nama AMI sebagai Sekretaris Daerah Kolaka Timur tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari ANTARA, Rabu.
Selain dia, Budi mengatakan KPK memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut, yakni berinisial ARI, GPA, SI, KHA, dan PS.
Untuk penyidikan kasus dugaan korupsi proyek RSUD Koltim tersebut, pada Senin (25/8), KPK memanggil General Manager Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Fajar Sukarno sebagai saksi.
Kemudian kasir depan Bank Sultra Cabang Jakarta berinisial FI, tiga orang ASN berinisial RYN, RHH, dan DIS, Manajer Operasional Regional Fore Coffee berinisial IRW, Manajer Area Fore Coffee berinisial SA, Site Manager PT Pilar Cadas Putra berinisial NK, Staf Kerja Sama Operasi PT Pilar Cadas Putra berinisial THN, dan seorang mahasiswa berinisial WA.
KPK pada Selasa (26/8), memanggil Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Sultra Didin Rohidin, ASN dan fotografer Bupati Kolaka Timur Wawan Kurniawan, Kepala Dinkes Kolaka Timur Ridwan Nasir, Staf Perencanaan Dinkes Kolaka Timur Adi, Direktur RSUD Koltim Abdul Munir Abubakar, serta dua orang karyawan PT Rancang Bangun Mandiri berinisial CDP dan RDR.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.
Pada 12 Agustus 2025, penyidik lembaga antirasuah menggeledah Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta.
Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.