Elshinta.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof. dr. Taruna Ikrar mengatakan temuan sarana peredaran produk sekretom( produk biologi turunan sel punca) yang ilegal di Magelang, Jawa Tengah oleh Badan POM dan Bareskrim Polri memiliki keekonomian sebesar Rp 230 miliar. Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan pers, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
“Nilai keekonomian temuan di Magelang ini mencapai 230 miliar rupiah. Sekretom illegal tersebut dikirim ke pasien yang berdomisili di wilayah Jawa dengan menggunakan termos pendingin dan bisa dijangkau dalam jangka pengirimannya satu hari untuk menjaga stabilitas produk tersebut,” ungkap Taruna.
Sementara untuk pasien yang berada di luar Jawa dan luar negeri melakukan pengobatan di lokasi praktek dokter hewan berinisial YHF tersebut yang lokasi prakterknya berada di tengah pemukiman penduduk.
“Keseluruhan barang bukti ditemukan telah disita dan telah diamankan PPNS Badan POM serta disimpan di gudang barang bukti Balai Besar POM Yogyakarta untuk mengantisipasi agar produk agar tidak rusak dan tetap stabil selama penyidikan,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa produk yang sudah jadi dimasukkan ke tabung 1,5 mililiter berwana merah muda dan orange yang siap disuntikkan ke tubuh manusia dan kemasan 5 liter sebanyak 23 botol yang disimpan di dalam kulkas termos pendingin yang telah ditempel identitas dan alamat lengkap.
Temuan produk Sekretom wilayah Magelang merupakan tindak pidana. Tindak Pidana sebagaimana tersebut Pasal 435 Junto Pasal 138 ayat (2 ) serta Pasal 436 ayat (1) Junto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Undang-undang Tabun 2023 Tentang Kesehatan. Taruna Ikrar juga mengatakan penggunaan obat dan makanan illegal dapat membahayakan Kesehatan yang bisa mengakibatkan kematian.
Penulis: Sri Lestari/Ter
Sumber : Radio Elshinta