Begin typing your search above and press return to search.
Vonis mantan Dirut Garuda Indonesia
Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang kurun waktu 2005 - 2014 dalam pengadaan pesawat Airbus dan perawatannya. (Sur)
Sumber : Lansir
Next Story