Begin typing your search above and press return to search.
Tahun depan harga rokok naik?
Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok atau hasil tembakau sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Selain itu, juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15% selama lima tahun ke depan. (Sekretariat Presiden)
Sumber : Lansir
Next Story