3 Oktober 1960: Pemerintah bentuk Departemen Agraria Nasional
Halaman depan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), dasar hukum pembentukan kebijakan agraria nasional. (Wikimedia Commons)
Pemerintah Indonesia membentuk Departemen Agraria pada 3 Oktober 1960 sebagai langkah penting dalam menjalankan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang disahkan pada 24 September 1960. Pembentukan ini menjadi tonggak sejarah pengaturan kebijakan pertanahan di Indonesia.
Departemen Agraria dibentuk untuk mengatur, mengawasi, dan melaksanakan kebijakan pertanahan sesuai amanat UUPA yang menegaskan tanah sebagai sumber kemakmuran rakyat. Lembaga ini juga ditujukan untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan, penguasaan, dan distribusi tanah yang sebelumnya masih diwarisi dari sistem kolonial Belanda.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya menjamin kepastian hukum bagi rakyat atas hak tanah serta mendorong pemerataan kepemilikan lahan. Pembentukan Departemen Agraria dipandang sebagai langkah strategis untuk mendukung pembangunan nasional dan mengurangi ketimpangan agraria.
Departemen Agraria kemudian mengalami beberapa perubahan dan penggabungan kelembagaan. Pada 1988, tugas pertanahan dialihkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang hingga kini menjadi lembaga utama mengelola urusan pertanahan di Indonesia.
Peringatan pembentukan Departemen Agraria setiap 3 Oktober mengingatkan pentingnya pengelolaan tanah yang adil dan berkelanjutan sebagai fondasi pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.