Anwar Usman pensiun 2026, MA bentuk panitia seleksi
Arsip. Hakim Konstitusi Anwar Usman mengikuti sidang uji materiil penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/2/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Mahkamah Agung (MA) telah membentuk panitia seleksi yang akan menjaring calon pengganti Hakim Konstitusi Anwar Usman yang akan memasuki masa purna bakti atau pensiun pada pengujung tahun 2026.
“MA telah membuat pansel, panitia seleksi. Itu kurang lebih saya tandatangani mungkin dua bulan yang lalu panselnya,” ucap Ketua MA Sunarto di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan pansel tersebut diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk teknokrat, tokoh masyarakat, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
MA bertekad mencari sosok hakim konstitusi terbaik. Bagi Sunarto, seorang hakim harus mempunyai ilmu dan iman. Kedua aspek itu dinilai harus seimbang.
“Ilmu tanpa iman, itu orang bijak mengatakan, ibarat pelita di tangan pencuri, tetapi iman saja tanpa ilmu, ibarat pelita di tangan bayi,” katanya.
Menurut Sunarto, jabatan yang diberikan kepada orang yang tidak tahu apa-apa akan menimbulkan risiko, begitu pula apabila jabatan diberitakan kepada orang yang pintar, tetapi tidak memiliki iman.
“[Pansel] sudah jalan dan melibatkan akademisi dari beberapa perguruan tinggi dan tokoh-tokoh masyarakat sehingga saya berharap akan terpilih kandidat-kandidat atau usulan yang akan diusulkan oleh MA itu adalah putra-putra terbaik MA,” ucapnya.
Anwar Usman merupakan hakim konstitusi dari lembaga pengusul MA. Ia lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Desember 1956. Pada tahun ini, mantan Ketua MK itu berusia 69 tahun.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 tahun.

