Bamsoet dorong penguatan pertahanan siber Indonesia
Arsip foto - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo. ANTARA/HO-MPR
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah segera memperkuat pertahanan siber negara dengan menjalani dua langkah strategis.
Langkah pertama, yakni meratifikasi United Nations Convention Against Cybercrime yang baru saja disahkan Majelis Umum PBB, dan kedua adalah mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Dua langkah tersebut, menurut Bamsoet (sapaan akrabnya) di Jakarta, Kamis, harus dijalankan agar Indonesia memiliki pondasi hukum yang kokoh dalam menghadapi ancaman kejahatan siber lintas negara.
"Kita tidak bisa tinggal diam. Indonesia harus segera meratifikasi konvensi itu dan mempercepat pembentukan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai perangkat hukum nasional,” kata Bamsoet dalam keterangannya.
Menurut laporan Cybersecurity Ventures yang dimiliki Bamsoet, tercatat perkiraan total kerugian akibat kejahatan siber global akan mencapai 10,5 triliun dolar AS pada tahun 2025.
Lebih parah lagi, kejahatan siber kini tidak hanya berbentuk peretasan atau pencurian data, tetapi menyerang infrastruktur strategis negara, seperti bandara, rumah sakit, jaringan listrik dan sistem keuangan.
"Serangan siber sudah menjadi alat geopolitik baru. Negara yang tidak siap bisa lumpuh tanpa satu pun peluru ditembakkan. Karena itu, keamanan siber bukan lagi urusan teknis, tapi soal kedaulatan," jelas Bamsoet.
Ia mendorong pemerintah agar bergerak cepat melakukan dua langkah strategis tersebut demi memastikan keamanan data nasional sekaligus menjaga infrastruktur strategis negara.
"Bayangkan bila sistem perbankan diretas atau jaringan listrik dan bandara lumpuh bersamaan. Dampaknya bisa mengguncang stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Karenanya RUU KKS harus segera disahkan agar negara memiliki dasar hukum yang tegas untuk melindungi infrastruktur strategis tersebut," ujarnya.