Bareskrim Polri panggil Dude Herlino dan Alyssa Soebandono
Bintang sinetron Dude Herlino. ANTARA FOTO/Teresia May
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi dalam penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap keduanya.
"Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," kata Ade.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, pemanggilan Dude dan Alyssa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Brand Ambassador PT DSI yang diketahui berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.
"Penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," ujarnya.
Ade menjelaskan, pemeriksaan terhadap pasangan suami istri tersebut dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB.
"Agenda (pemeriksaaan) pagi ini jam 10.00 WIB," ujarnya.
Dalam perkara penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024.
Tersangka lainnya, TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Lalu, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Tiga dari keempat tersangka telah dilakukan penahanan, untuk tersangka AS yang baru ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjadwalkan pemanggilannya untuk pemeriksaan pada Rabu (8/4) pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim.
Para tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).
Adapun sebelumnya, penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dalam kasus ini yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Selain menyita uang, penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di PT DSI.
Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp2,4 triliun.


