BGN sebut seluruh SPPG harus miliki sertifikat HACCP terakreditasi KAN
Kepala BGN Dadan Hindayana (tiga dari kiri) dalam konferensi pers terkait penanganan kejadian luar biasa (KLB) keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang membuktikan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menerapkan sistem manajemen keamanan pangan dengan benar.
"Kita sedang mempersiapkan apa yang disebut dengan HACCP, ini lebih banyak arahnya nanti ke keamanan pangan, dan kita nanti tentu saja akan kerja sama dengan lembaga yang memang berwenang terkait dengan sertifikasi HACCP ini. Yang pasti sudah diakreditasi oleh KAN dan bukan BGN yang sertifikasi," kata Kepala BGN Dadan Hindayana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Dadan menegaskan sertifikat HACCP tersebut juga mesti dilengkapi dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikasi halal.
Untuk menanggulangi kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan akibat MBG, Dadan menegaskan saat ini pihaknya telah menghentikan SPPG yang terbukti ada insiden keamanan pangan.
"Kemudian untuk sebagian masalah (keracunan), sementara ini kita hentikan dulu ya karena kan ada kejadian yang memang harus dianalisis, diinvestigasi, sehingga kita akan tahu sebetulnya apa yang terjadi di tempat tersebut," ucapnya.
Pemerintah sepakat menerapkan tiga sertifikasi yakni SLHS, HACCP, dan sertifikasi halal, guna mencegah KLB keracunan akibat MBG agar tidak terulang.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan ketiganya adalah standar SPPG.
"Nah ketiga proses sertifikasi ini akan ditambah satu lagi rekognisi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jadi Kemenkes, BPOM, dan BGN, nanti akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi," kata Menkes Budi.
Dia menyebutkan pemerintah telah membahas tentang akselerasi ketiga sertifikasi tersebut, agar prosesnya cepat, kualitasnya baik, dan tidak ada biaya yang izin yang mahal.
Adapun sertifikasi HACCP adalah untuk memastikan kualitas fasilitas pengolahan makanan, sementara SLHS adalah untuk sertifikasi sumber daya manusianya.