Bupati Karawang tegaskan sanksi bagi THM nekat buka saat ramadhan
Ilustrasi - Tempat hiburan malam. ANTARA/dok
Bupati Karawang Aep Syaepuloh akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional bagi tempat hiburan malam yang tetap buka atau beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
"Kita tidak akan mengizinkan segala apa pun bentuk tempat hiburan malam (beroperasi) selama bulan suci Ramadhan," kata Aep Syaepuloh di Karawang, Senin.
Penerapan larangan operasional tempat hiburan malam (THM) itu merupakan kesepakatan dari rapat koordinasi yang dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang.
Ketentuan larangan operasional THM itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadhan 1447 H/2026 M.
Sedangkan untuk jenis THM yang dimaksud dalam ketentuan itu ialah diskotek, klub malam, spa/panti pijat, dan tempat karaoke.
"Saya tegaskan kali ini, tempat hiburan yang melanggar ketentuan selama bulan Ramadhan akan kami cabut izin operasionalnya," katanya.
Seiring dengan penerapan ketentuan itu, bupati menginstruksikan agar penutupan THM dilakukan mulai dari H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Idul Fitri.
Ia menegaskan siap memberikan peringatan bagi para pengusaha yang mencoba membandel sebab sanksi yang dikenakan bisa berupa pencabutan izin operasional.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang Basuki Rachmat menyampaikan penutupan atau larangan operasional THM pada bulan Ramadhan berlaku selama satu bulan penuh.
Untuk memastikan aturan atau ketentuan tersebut ditaati, pengawasan akan dilakukan secara rutin, terutama pada malam hari dan akhir pekan.
"Nantinya patroli gabungan akan melibatkan unsur Satpol PP serta aparat terkait lainnya," katanya.

