Cara cek dan aktifkan kembali kepesertaan PBI JK nonaktif
BPJS Kesehatan jelaskan cara cek dan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK yang nonaktif.
Elshinta/ Hub
BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengecekan serta cara mengaktifkan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berstatus nonaktif. Sosialisasi tersebut dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan bersama Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Sudinkominfotik) pada Selasa (10/3).
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pemutakhiran data, perubahan segmen kepesertaan, hingga proses reaktivasi peserta PBI JK, seiring diterbitkannya Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Ichwansyah Gani menjelaskan bahwa proses penetapan maupun perubahan data peserta PBI JK melibatkan koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga.
Usulan penambahan, penghapusan, maupun perubahan data peserta berasal dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data tersebut kemudian melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
“Setelah penetapan tersebut, data disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan diteruskan kepada BPJS Kesehatan untuk dilakukan pembaruan status kepesertaan dalam sistem JKN,” ujar Ichwansyah.
Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut bertujuan memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK Nonaktif
Ichwansyah menjelaskan bahwa masyarakat yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan tidak perlu khawatir. Terdapat beberapa mekanisme yang dapat dilakukan sesuai kondisi peserta.
Pertama, peserta dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui Suku Dinas Sosial apabila masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dan membutuhkan layanan kesehatan.
Kedua, masyarakat juga dapat melakukan perubahan segmen kepesertaan apabila tidak lagi memenuhi kriteria PBI. Peserta dapat beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) secara mandiri atau melalui skema kepesertaan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Bagi masyarakat Jakarta Selatan yang ingin beralih menjadi peserta yang ditanggung pemerintah daerah, bisa datang ke puskesmas terdekat dengan membawa KTP dan KK. Petugas akan membantu proses pendaftaran,” jelas Ichwansyah.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki komitmen untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pentingnya Cek Status Kepesertaan
Ichwansyah menekankan pentingnya masyarakat secara berkala mengecek status kepesertaan JKN agar perlindungan kesehatan tetap terjamin.
“Optimalisasi informasi status kepesertaan merupakan bagian dari komitmen kami agar setiap peserta memahami hak dan kewajibannya dalam Program JKN,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Sudinkominfotik Netty Herawati mengatakan bahwa peran media dan perangkat komunikasi pemerintah sangat penting untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Mobile JKN, yang merupakan aplikasi resmi BPJS Kesehatan, untuk memudahkan pengecekan status kepesertaan serta layanan administrasi lainnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan informasi dan administrasi, di antaranya layanan langsung di kantor BPJS Kesehatan, Mall Pelayanan Publik, BPJS Keliling, serta layanan tanpa tatap muka melalui Pandawa di nomor 0811-8-165-165 dan Care Center 165.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin memahami mekanisme kepesertaan sehingga perlindungan jaminan kesehatan dapat terus dirasakan tanpa hambatan.


