Nadiem: Rapat daring era saya jadi menteri tak direkam sesuai standar

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menyebut semua rapat daring saat dirinya menjadi menteri tidak direkam karena sesuai dengan standar yang ada.

Update: 2026-03-10 17:10 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Indomie

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menyebut semua rapat daring saat dirinya menjadi menteri tidak direkam karena sesuai dengan standar yang ada.

"Alasannya adalah itu standar untuk semua meeting Zoom tidak direkam," kata Nadiem saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Adapun, dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Sekretaris Kemendibudristek periode 2019-2024 Deswitha Arvinchi sempat mengungkapkan semua rapat daring Nadiem saat menjadi Mendikbudristek tidak boleh direkam, sesuai arahan langsung dari Nadiem.

Deswitha menjelaskan salah satu rapat daring dimaksud dilaksanakan dengan pihak Google, yang berawal dari surat permintaan oleh Google.

Tak hanya rapat secara daring, Nadiem mengaku rapat lainnya yang dilaksanakan secara langsung saat menjadi Mendikbudristek juga tidak pernah direkam, terutama saat rapat internal.

"Saya rasa hampir semua orang kalau meeting internal itu tidak direkam," ucap dia.

Nadiem menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Elshinta Peduli

Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Disebutkan bahwa ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News