CfDS UGM usul satgas khusus berantas sindikat penipuan digital
Arsip - Ilustrasi - Usaha penipuan melalui phising dan social engineering berkedok layanan fintech. ANTARA/HO-Kredivo/am
Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas sindikat penipuan digital yang kian marak melalui aplikasi percakapan seperti WhatsApp.
Deputi Sekretaris Eksekutif CfDS UGM Iradat Wirid mengatakan fenomena penipuan digital saat ini bukan lagi sekadar aksi individu, melainkan melibatkan jaringan yang terorganisasi dan bekerja secara sistematis.
"Fenomena ini bukan lagi keisengan individu, tetapi sudah menjadi kerja sindikat yang membutuhkan penanganan serius dari negara," ujar Iradat dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Iradat, perlu instruksi langsung dari presiden untuk membentuk satgas penipuan digital yang memiliki kewenangan membuka akses data terbatas sehingga proses pelacakan dan pemprofilan pelaku lebih cepat.
"Negara lain seperti Singapura sudah membuktikan bahwa aturan ketat bisa berjalan dengan kriteria yang jelas," kata dia.
Fenomena penipuan digital itu tercermin dari data Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang menerima 432.637 laporan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun selama periode 22 November 2024 hingga 11 Januari 2026.
Aplikasi percakapan seperti WhatsApp menjadi salah satu saluran yang paling sering disalahgunakan pelaku kejahatan siber.
Berbagai modus digunakan, seperti pengiriman file APK berkedok undangan, kurir paket, hingga surat tilang, serta tautan "phishing" dengan iming-iming hadiah, informasi dari bank, atau pemerasan melalui "video call".
Menurut dia, pelaku umumnya mencuri data pribadi, mengakses akun perbankan korban, hingga mengambil alih akun WhatsApp.
Penanganan penipuan digital, kata dia, juga kerap terhambat oleh "silo mentality" atau ego sektoral dalam pertukaran data antara pihak kepolisian dan perbankan yang dipengaruhi oleh peraturan yang saling bersinggungan.
Iradat menjelaskan Undang-Undang (UU) Perbankan mengatur secara ketat kerahasiaan data nasabah, seperti identitas pribadi dan nama ibu kandung, yang harus dijaga oleh pihak perbankan.
"Akan tetapi kalau kita melihat dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penanganan itu memang harus lebih cepat prosesnya," ujarnya.
Persoalan tersebut, menurut Iradat, dapat dijembatani melalui pendekatan kolaboratif, salah satunya dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri transaksi mencurigakan.
Selain itu, Iradat juga mengingatkan bahwa upaya proteksi teknologi seperti biometrik dan pelacakan nomor perlu dipayungi aturan turunan yang jelas dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Kalau tidak dilindungi oleh aturan turunan UU PDP yang jelas, nanti ketika datanya bocor yang dirugikan masyarakat lagi," ucap dia.


