Dorong energi ramah lingkungan, Banten bebaskan pajak kendaraan listrik
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, di Serang, Sabtu (25/4/2026). (ANTARA/HO-Pemprov Banten)
Pemerintah Provinsi Banten menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan transisi energi bersih nasional dengan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik (KBLBB).
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan bahwa pemerintah daerah akan menyesuaikan seluruh regulasi fiskal sesuai dengan arahan pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada daerah untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.
“Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti,” ujar Dimyati di Serang, Sabtu (24/4).
Kebijakan tersebut ditandatangani pada 22 April 2026 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan serta mempercepat transformasi energi bersih di Indonesia.
Meski demikian, Dimyati mengakui bahwa kebijakan tersebut memiliki konsekuensi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor konvensional. Menurutnya, meningkatnya penggunaan kendaraan listrik berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah dalam jangka panjang.
“Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa isu tersebut telah dibahas dalam sejumlah forum koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait, sebagai bahan evaluasi terhadap implementasi kebijakan fiskal di daerah.
Namun demikian, Pemprov Banten menegaskan tetap akan menjalankan kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata Dimyati, berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di wilayah Banten secara konsisten.
“Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik ini diharapkan dapat mendorong peningkatan adopsi kendaraan listrik di masyarakat sekaligus mendukung target nasional pengurangan emisi karbon.