Polres Kerinci tangkap guru PPPK tersangka pencabulan anak
Polres Kerinci ringkus oknum guru terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kerinci, Sabtu (25/4/2026). ANTARA/HO-Polres Kerinci.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kerinci, Jambi, meringkus seorang guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial YA (43) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kepala Satreskrim Polres Kerinci Ajun Komisaris Polisi Very Prasetyawan di Sungai Penuh, Sabtu.
Ia menjelaskan kasus pencabulan itu diduga terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMPN 4 Sungai Penuh.
Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku melancarkan aksinya di dalam toilet sekolah dengan modus memaksa korban dan melakukan pelecehan seksual secara fisik.
Hingga saat ini, teridentifikasi dua orang korban yang merupakan pelajar di sekolah tersebut dengan inisial HA (12) dan MRS (13).
Setelah pihak polisi menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diketahui berada di kediaman kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang. Atas dasar laporan itu, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (24/4).
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mengingat profesi pelaku sebagai tenaga pendidik, ancaman hukuman dapat ditambah satu sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Very menegaskan Polres Kerinci berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Polres Kerinci mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan adanya tindakan serupa guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak.