Dua perwira Polres Toraja Utara disel diduga terlibat narkoba
Sejumlah barang bukti yang disita usai penggerebekan dan penangkapan bandar narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika beberapa waktu lalu di Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Polres Toraja Utara.
Dua perwira polisi di Polres Toraja Utara masing-masing berinisial AKP AE menjabat Kepala Satuan (Kasat) Narkoba dan Aiptu N selaku Kepala Unit (Kanit) Narkoba ditahan di Polda Sulsel diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah setempat.
"Kasat narkoba Torut (Toraja Utara) sudah kita patsus (penempatan khusus). Sementara ini, dua oknum yang terkait dengan itu (diduga terlibat)," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.
Ia menegaskan, kasus tersebut dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Propam dan kini masih dilaksanakan pemeriksaan intensif. Pendalaman terus dilakukan terhadap dua oknum perwira Polri itu.
"Intinya, tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi ini berkaitan persoalan narkoba. Masih diselidiki lebih lanjut sejauh mana keterlibatan masing-masing serta perannya," papar Zulham menegaskan.
Secara terpisah, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Sulsel untuk memproses dugaan keterlibatan dua anak buahnya.
"Untuk status Kasat Narkoba dan Kanit-nya belum berstatus sebagai tersangka, tetapi terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba," tuturnya.
Stephanus menekankan, pihaknya menindak tegas bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, komitmen Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberantas peredaran narkoba termasuk di dalam Institusi Polri.
"Sesuai dengan perintah Kapolda Sulsel, kami berkomitmen untuk tidak mentolerir setiap pelanggaran dilakukan anggota dan bila mana terbukti terlibat peredaran narkoba," katanya menekankan.
Kasus ini terungkap setelah sebelumnya Tim Satnarkoba Polres Torut menggerebek rumah konten kreator terduga bandar narkotika di Rantepao. Sebanyak empat orang diamankan beserta barang buktinya masing-masing MJ, D, AD dan ET alias O.
Pengungkapan itu setelah salah satu dari mereka tertangkap di Terminal Makale. Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar narkoba inisial ET yang berprofesi konten kreator.
Barang bukti yang disita yakni dua sacet besar berisi kristal bening narkotika Sabu seberat 100 gram, enam buah timbangan elektronik, satu set alat hisap alias bong, tiga unit ponsel, lima bal sacet plastik klip kecil, empat potongan pipet dan sejumlah uang tunai.
Belakangan, salah seorang dari tersangka tersebut inisial ET 'menyanyi' dengan menyebut dua nama perwira Polri ikut terlibat dalam pusaran peredaran narkoba tersebut saat diperiksa penyidik.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka telah menyetorkan setiap minggu uang senilai Rp13 juta kepada perwira Polri ini sejak September 2025. Guna memastikan tuduhan tersebut, tim Propam Polda Sulsel langsung memeriksa bersangkutan untuk diproses lebih lanjut atas dugaan keterlibatannya.


