Dua residivis ditangkap usai curi di rumah kosong
Dua spesialis pencurian rumah kosong ditunjukan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (6/11/2025). ANTARA/Risky Syukur
Dua pelaku spesialis pencurian di rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat adalah residivis kasus yang sama.
Kedua pelaku, yakni DK alias E adalah residivis tahun 2006 yang ditahan di Lapas Cipinang dan pelaku berinisial AS alias A residivis tahun 2020 yang ditahan di Lapas Cilegon.
“Modus mereka mencari rumah kosong dengan berputar di wilayah Jakarta Barat,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto di Jakarta, Kamis.
Dalam aksinya, kedua pelaku mengintai rumah-rumah kosong dengan berkeliling menggunakan sepeda motor.
Menurut Tri, salah satu trik pelaku untuk mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong, yaitu adanya lampu rumah yang menyala sampai siang hari.
Dari pemeriksaan jajaran oleh Polres Jakarta Barat ada sebanyak empat laporan. "Namun tidak menutup kemungkinan kami terus dalami, kemungkinan laporan bertambah,” kata Tri.
Kedua pelaku telah membobol sekitar empat rumah di wilayah Jakarta Barat, seperti di kawasan Taman Meruya Ilir Kembangan, wilayah Cengkareng dan Grogol Petamburan.
Dari aksi pencurian itu, kedua pelaku mengantongi uang tunai hingga barang berharga seperti kendaraan dan emas milik korban.
“Total kerugian ada yang Rp30 juta, ada yang Rp50 juta. Ada kendaraan juga roda dua, emas, jadi mereka random saja. Begitu masuk ke rumah kosong lihat ada barang yang bisa dijual mereka ambil,” kata Tri.
Tri menambahkan, aksi keduanya tidak dilakukan dengan perencanaan rumit.
Mereka pura-pura bertamu ke rumah yang sudah diincar. "Lalu ketika tak ada jawaban dari dalam, pelaku langsung mencongkel pintu dan masuk," kata Tri.
Setelah menyelidiki laporan korban, salah satu pelaku, yakni AS berhasil ditangkap di wilayah Grogol Petamburan pada Senin (27/10). Kemudian setelah dilakukan pengembangan, rekannya, DK, ditangkap di wolayah Jawa Tengah pada Rabu (29/10).
Keduanya disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Pastikan rumah terkunci rapat, matikan lampu di siang hari dan beritahu tetangga atau keamanan setempat. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan kejahatan semacam ini,” katanya.