Dugaan korupsi jual beli aset, Kejati Sumut tahan Direktur PTPN 2
Sumber foto: Radio Elshinta/Diurnawan
Kejati Sumut melalui Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan Direktur PTPN II periode 2020-2023, Irwan Peranginangin alias IP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Region 1 melalui kerja sama operasi dengan PT. Ciputra Land.
Berdasarkan data dan informasi Irwan Peranginangin saat ini, menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo.
Irwan Peranginangin disangka terjerat kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Region 1 di kawasan Kabupaten Deli Serdang-Sumut .
"Hari ini, kami menahan tersangka IP Direktur PTPN I Tahun 2020-2023 atas kasus dugaan tindak pidana penjualan aset PTPN I ke PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman sepertiyang dilaporkan kontributor Elshinta, Diurnawan, dalam konferensi pers, di Kantor Kejati Sumut, Kota Medan, Jumat malam, ( 7/11).
Disebutkan Arif, peran Irwan Peranginangin dalam kasus penjualan aset negara ini, dengan jabatannya sebagai Direktur PTPN II menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT. Nusa Dua Propertindo.
"Bahwa perbuatan IP selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 yang menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri keuangan," ungkap Arif.
Arif menjelaskan Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara Periode Tahun 2022-2025, AKS, Kepala BPN Deli Serdang Tahun 2022, ARL dan Direktur PT. Nusa Dua Propertindo, IS telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo, tanpa memenuhi kewajiban kepada negara,
"Perbuatan tersangka, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen, dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB," kata Arif.
Arif mengatakan penahanan terhadap tersangka Irwan Peranginangin, dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka.
Lalu, terhadap tersangka Irwan Peranginangin dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari KajatíSumatera Utara Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,"
pungkas Arif.