Jabar minta MA tolak kasasi kasus lahan SMAN 1 Bandung

Update: 2025-09-30 23:20 GMT

Gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berharap Mahkamah Agung (MA) untuk menolak kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, selepas gugatan PLK ditolak pengadilan pada tingkat banding.

Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar Deden Saepul Hidayat di Bandung, Senin, mengatakan PLK saat ini tidak lagi memiliki status badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-08-AH-0143 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2025, sehingga diharapkan pencabutan tersebut dapat menjadi aspek krusial dan pertimbangan hakim.

"Artinya, badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen sudah resmi dicabut. Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan penting bagi Mahkamah Agung dalam menentukan keabsahan penggugat dalam perkara ini," ujar Deden.

Dinas Pendidikan Jabar menegaskan pencabutan badan hukum PLK menjadi aspek fundamental yang menunjukkan bahwa pihak penggugat sudah tidak memenuhi syarat legal standing untuk melanjutkan perkara di tingkat kasasi.

Adapun sebagai tindak lanjut atas pencabutan status PLK termasuk dalam proses hukum sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Gubernur Jawa Barat telah mengirimkan Surat Nomor 7823/HK.04/HAM tertanggal 23 September 2025 kepada Ketua PTUN Bandung untuk menyampaikan bahwa PLK secara hukum tidak lagi memiliki kedudukan sebagai badan hukum.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani, mengungkapkan bahwa permohonan pencabutan status badan hukum PLK diajukan langsung oleh Pemprov Jabar sebagai upaya strategis di luar jalur litigasi untuk memperkuat posisi negara dalam sengketa aset pendidikan.

"Permohonan pencabutan ini adalah bagian dari upaya kami melindungi aset negara, khususnya fasilitas pendidikan milik publik seperti SMAN 1 Bandung," kata Yogi.

Sengketa lahan SMAN 1 Bandung telah berlangsung sejak PLK mengklaim sebagai pemilik kuasa pengelolaan sah atas lahan sekolah yang berlokasi di pusat Kota Bandung tersebut.

Meskipun gugatan PLK sempat dikabulkan PTUN Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disdik Jabar terus melakukan perlawanan hukum, termasuk mengajukan banding dan kini menghadapi proses kasasi yang telah diajukan PLK pada 22 September 2025.

Pemerintah memastikan keberadaan SMAN 1 Bandung yang merupakan salah satu sekolah menengah atas tertua di Jawa Barat ini, merupakan bagian dari aset pendidikan strategis yang harus dilindungi dari klaim pihak-pihak tidak berkepentingan.

Tags:    

Similar News