Jajaki Kolaborasi, Kementerian Ekraf Dorong KPI Revisi Regulasi Penyiaran

Update: 2025-09-16 23:37 GMT

Foto : Kementerian Ekraf

Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) berkomitmen memperkuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjaga ekosistem penyiaran yang sehat. Komitmen ini diwujudkan dengan menjajaki kolaborasi strategis, termasuk mendorong revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan era digital.

“Kita bisa kolaborasi melalui Ekraf Data, Ekraf Bijak, dan Sinergi Ekraf. Berarti, antara Kementerian Ekraf dan KPI punya keterkaitan penguatan data, termasuk penelitian dan perumusan kebijakan tentang pegiat industri penyiaran serta revisi UU Penyiaran. Kita bisa pahami bahwa regulasi atau revisi UU Penyiaran masih belum jelas kapan, tapi untuk menindaklanjuti revisi itu, kita bisa memberi masukan kepada DPR atau Pemerintah untuk mencari jalan tengah atau solusi yang lebih baik,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky dalam audiensi yang berlangsung di Autograph Tower Thamrin Nine, Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Menteri Ekraf mengatakan audiensi ini menjadi bentuk membuka peluang kolaborasi dalam riset, kebijakan, dan pengembangan program untuk memperkuat ekonomi kreatif. Menteri Ekraf berharap kolaborasi yang semakin kuat memerlukan penyesuaian regulasi sehingga pegiat industri penyiaran bisa beradaptasi dengan dinamika yang terjadi.

“Sebagai kementerian baru, Kementerian Ekraf memiliki deputi bidang kreativitas media yang menaungi para pegiat televisi dan radio untuk menghadapi tantangannya. Kami terus memetakan ekosistem industri penyiaran untuk mengetahui setiap permasalahan sehingga tetap mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif lewat berbagai penjajakan kerja sama yang berkelanjutan,” kata Menteri Ekraf.

Senada dengan pernyataan tersebut, Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu turut menyampaikan tantangan yang dihadapi industri televisi dan radio di era digital, termasuk penurunan pendapatan iklan dan tingginya biaya produksi program siaran.

“Para pekerja televisi dan radio sering meminta solusi seperti apa mereka tidak terhambat atas regulasi-regulasi yang kemudian bisa melandasi dinamika industri penyiaran. Apalagi regulasi yang ada tidak mencakup soal digitalisasi, padahal sekarang sudah banyak platform OTT dan media sosial yang hadir di tengah publik,” kata Deputi Agustini.

Sementara itu, beberapa agenda KPI juga dipaparkan seperti Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan 3 Program Apresiasi yang diselenggarakan tiap tahunnya seperti Anugerah Syiar Ramadan, Anugerah Penyiaran Ramah Anak, dan Anugerah KPI 2025 untuk mengapresiasi lembaga penyiaran, pemerintah daerah, dan insan penyiaran atas kinerja atau program edukatif serta informatif dalam periode tertentu.

“Kita berharap sinergi ini bisa menopang kewenangan KPI dalam melakukan pengawasan industri penyiaran, baik televisi dan radio. Salah satu tugas kami yaitu mendorong iklim industri tetap stabil. Kami juga berharap Kementerian Ekraf turut mendorong lembaga penyiaran tetap tumbuh dalam fungsi-fungsi kreativitas, inovasi, maupun sarana informasi serta edukasi yang menjadi perekat nasional. Kita dorong bersama melalui Indonesia yang berdaya saing dan konten kreator atau generasi muda yang lebih kreatif,” ungkap Ketua KPI Pusat, Ubaidillah.

Turut mendampingi Menteri Ekraf, yaitu Direktur Televisi dan Radio, Pupung Thariq Fadhillah dan Tenaga Ahli Menteri, Gemintang Kejora Mallarangeng. Sementara dari KPI Pusat tampak hadir Komisioner Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, M. Hasrul Hasan; Komisioner Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa; Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso; dan Komisioner Bidang Kelembagaan, Amin Shabana. (*)

Tags:    

Similar News