Jalur ilegal di TN Tambora disegel usai digunakan peneliti asing
Petugas Balai Taman Nasional Tambora bersama tim gabungan menutup jalur pendakian ilegal di Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Minggu (26/10/2025). Jalur ini diketahui sering digunakan peneliti asing tanpa izin untuk memasuki kawasan konservasi Gunung Tambora. (ANTARA/Balai TN Tambora).
Balai Taman Nasional Tambora, Provinsi Nusa Tenggara Barat menutup dua jalur pendakian ilegal yang selama ini kerap digunakan peneliti asing tanpa izin untuk memasuki kawasan konservasi Gunung Tambora.
Kepala Balai TN Tambora, Abdul Azis Bakry, mengatakan dua jalur tersebut berada di wilayah Pasar Minggu, Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, dan jalur Oi Bura, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
"Kedua jalur ini kerap dijadikan akses alternatif bagi peneliti maupun wisatawan asing yang ingin mencapai kaldera Tambora tanpa melalui mekanisme perizinan resmi," ujarnya di Dompu, Senin.
Menurutnya, penertiban jalur ilegal tersebut merupakan bentuk pengendalian dan penegakan hukum terhadap praktik penelitian yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami tidak hanya menutup jalur pendakian ilegal, tetapi juga akan menindak tegas oknum peneliti asing yang masuk tanpa izin dan berpotensi mencuri sumber daya genetik maupun pengetahuan lokal masyarakat sekitar. Kawasan Tambora adalah aset bangsa yang harus dijaga bersama," tegas Azis Bakry.
Balai TN Tambora, kata dia, telah berkoordinasi dengan pemerintah desa, aparat keamanan, serta penyelenggara wisata atau trip organizer (TO) terkait masalah tersebut.
"Kami sudah minta seluruh pihak tidak lagi memfasilitasi kegiatan pendakian atau penelitian tanpa izin. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami proses sesuai aturan," katanya.
Ia menambahkan, pengawasan akan diperketat melalui patroli rutin dan pemeriksaan izin bagi setiap peneliti yang masuk kawasan taman nasional. Setiap kegiatan penelitian harus melalui mekanisme perizinan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan melibatkan pengawasan petugas lapangan TN Tambora.
"Ini langkah penting untuk melindungi kekayaan biodiversitas dan pengetahuan tradisional masyarakat dari eksploitasi asing yang tidak bertanggung jawab," katanya.