Kadin Parimo: Sinergi regulasi penting bagi investasi daerah

Update: 2025-10-08 23:43 GMT

Dok- Petugas membersihkan durian di salah satu rumah kemas di Kabupaten Parigi Moutong untuk menjalani serangkaian proses pemilihan kualitas buah pada kunjungan tim GACC China melalui audit protokol ekspor durian, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Moh Ridwan)

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengatakan perlu adanya regulasi bersama antara pemerintah kabupaten dan DPRD dalam memperkuat iklim investasi dan peningkatan ekonomi daerah dari sektor pertanian durian.

"Sub sektor hortikultura komoditas durian di daerah ini terus menunjukkan perkembangan positif," kata Ketua Kadin Parigi Moutong Faradiba Zaenong di Parigi, Rabu.

Ia memaparkan, Tahun 2024 daerah ini mencatat hasil panen durian sekitar 6 ribu ton, dengan perputaran uang antara pabrik dan petani mencapai Rp600 hingga Rp700 miliar.

Yang mana triwulan pertama tahun 2026 Kadin menargetkan nilai arus kas atau chas flow dari sektor tersebut dapat mencapai angka Rp1 triliun, karena durian kini telah menjadi komoditas ekspor.

"Saat ini hasil durian Parigi Moutong masih di ekspor ke Thailand sebelum masuk ke pasar Asia. Daerah ini telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai tuan rumah sentra ekspor durian langsung ke pasar Tiongkok," ujarnya.

Ia mengemukakan, peluang itu mendasari pihaknya meminta pemerintah setempat membuat regulasi bersama, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten, sehingga terjadi satu kesepakatan yang kuat dalam menjamin iklim investasi dan perkembangan ekonomi daerah.

“Ini capaian besar bagi Parigi Moutong. Setelah bertahun-tahun hanya jadi pemasok, 2026 daerah ini bisa ekspor langsung ke pasar Tiongkok,” ucapnya.

Kadin juga menyoroti pentingnya keterlibatan semua pihak dalam penyusunan regulasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor durian.

Ia memastikan para pelaku usaha, khususnya rumah kemas durian siap mematuhi aturan daerah, jika sudah ditetapkan secara jelas.

“Kami sudah berdiskusi dengan pelaku usaha rumah kemas, mereka siap berkontribusi untuk daerah. Selama ini kontribusi mereka sudah berjalan lewat biaya cukai, hanya saja mungkin daerah belum menerima bagi hasilnya,” tutur Faradiba.

Ia menjelaskan, Kadin bersama Asosiasi Perkebunan Durian (Apdurin) Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan DPRD dalam menyusun regulasi yang berpihak pada petani.

Tujuannya, agar hasil PAD dapat kembali digunakan untuk pengembangan sektor durian, seperti peningkatan bibit, pupuk, hingga perbaikan akses jalan menuju kebun.

Saat ini terdapat 14 rumah kemas durian di Parigi dan 16 lainnya di Kota Palu, namun kurangnya regulasi membuat persaingan harga di tingkat petani tidak sehat, bahkan sering memicu rebutan buah saat panen.

“Karena itu kami mengusulkan adanya regulasi satu pintu untuk memastikan harga durian transparan dan adil. Idealnya hasil panen petani disalurkan melalui koperasi, BUMDes, atau UMKM sebelum menuju rumah kemas,” kata dia.

Ia menambahkan, selain sektor durian, masih ada investasi lain yang memiliki potensi besar, seperti sektor kelautan, kelapa, dan kakao dengan harapan pemerintah daerah dan DPRD membuka ruang lebih luas bagi investor yang ingin berkontribusi membangun ekonomi daerah ini.

“Investor datang untuk berinvestasi dan membuka lapangan kerja. Kami harap regulasi ke depan bisa memberikan kepastian bagi mereka, sekaligus berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan masyarakat,” kata dia lagi. 

Similar News