KAI Sumut ajak warga jaga keselamatan KA, cegah ternak masuk rel

Data sepanjang tahun 2025 terdapat 53 kasus kereta api tertabrak hewan

Update: 2026-01-20 08:55 GMT

Foto : PT KAI Divre I Sumatra Utara

Elshinta Peduli

PT KAI Divre I Sumatera Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mempererat kerja sama dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA).

Plt. Manager Humas Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan KAI memandang masyarakat di sekitar jalur rel sebagai mitra strategis dalam mewujudkan ekosistem transportasi yang aman. Melalui kolaborasi yang positif, diharapkan potensi gangguan di jalur KA, seperti keberadaan hewan ternak, dapat diminimalisasi demi kebaikan bersama.

Lebih lanjut Anwar juga menyampaikan bahwa kesadaran kolektif adalah kunci dari keselamatan yang berkelanjutan dimana berdasarkan data evaluasi, sepanjang tahun 2025 terdapat 53 kasus kereta api tertabrak hewan, sementara pada periode 1 hingga 18 Januari 2026 saja telah terjadi delapan kejadian serupa.

Terakhir pada Minggu (18/1) pukul 21.33 WIB, masinis KA Putri Deli dengan rute Medan - Tanjungbalai melaporkan perjalanannya KA nya terganggu diantara stasiun Bandar Tinggi dengan Stasiun Bahlias, tepatnya di kilometer 106+4/5 akibat tertabrak hewan sapi.

“Semangat Bulan K3 ini kami jadikan momentum untuk mengajak warga menjadi bagian dari pahlawan keselamatan. KAI Divre I Sumatera Utara sangat menghargai peran serta masyarakat yang selama ini telah membantu menjaga kesterilan jalur rel agar perjalanan KA tetap andal dan tepat waktu,” ujarnya di Medan, Selasa (20/01).

Sebagai wujud kepedulian terhadap aset dan keamanan warga, KAI Divre I Sumut memberikan imbauan bagi para pemilik hewan ternak yang beraktivitas di dekat area rel:

Elshinta Peduli

- Pengawasan Aktif: Memastikan hewan ternak tidak memasuki ruang manfaat jalur KA demi keselamatan hewan itu sendiri dan perjalanan kereta.

- Metode Tali Ikat: Apabila sedang merumput di sekitar jalur KA, pemilik disarankan tidak melepasliarkan tetapi mengikat hewan ternak dengan tali. Hal ini merupakan langkah untuk menjaga agar hewan tidak terkejut dan lari ke arah jalur saat kereta melintas.

- Sterilisasi Area: Mengingat jalur KA adalah area operasional dengan risiko tinggi, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas harian di ruang manfaat jalur tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007.

“Kami ingin masyarakat merasa memiliki kereta api sebagai kebanggaan transportasi di Sumatera Utara. Dengan memastikan hewan ternak dalam kondisi terikat dan aman, warga tidak hanya mematuhi aturan hukum, tetapi juga telah berkontribusi nyata dalam melindungi nyawa orang banyak dan menjaga harta benda milik pribadi,” tambahnya.

Sesuai Pasal 181 UU No. 23 Tahun 2007, jalur KA merupakan area yang harus bebas dari hambatan untuk menjamin keselamatan bersama. KAI berharap melalui komunikasi yang persuasif dan kolaborasi yang erat, angka gangguan perjalanan dapat ditekan, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis antara operasional kereta api dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Mari kita jadikan keselamatan sebagai budaya. Kerja sama seluruh masyarakat adalah dukungan terbesar bagi kelancaran transportasi kereta api di Sumatera Utara,” tutup Anwar.


Misriadi

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News