Kampung Badui Dalam dan Gajeboh ditutup bagi wisatawan mancanegara

Update: 2025-10-07 10:30 GMT

Dua warga melintasi perkampungan Badui Luar, tepatnya Kampung Kadu Ketug kawasan permukiman hak tanah ulayat adat di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten. ANTARA/Mansur

Wisatawan asing (Wisman) dilarang mengunjungi Kampung Suku Badui Dalam dan Kampung Gajeboh di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten sesuai keputusan lembaga adat setempat.

Menurut laporan yang dikutip dari ANTARA, Sekretaris Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Medi saat dihubungi, mengatakan berdasarkan keputusan lembaga adat bahwa Kampung Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik dari dulu hingga sekarang dilarang dikunjungi wisman dari berbagai negara.

Begitu pula Kampung Gajeboh dilarang dikunjungi wisman berdasarkan keputusan lembaga adat setempat, sebab Kampung Gajeboh terdapat rumah Lembaga Adat juga lokasinya perbatasan dengan Badui Dalam.

Sebelumnya, kata dia, Kampung Gajeboh diperbolehkan dikunjungi wisman, namun sekarang tidak boleh ke kampung Lembaga Adat itu.

Sebab, Kampung Gajeboh terdapat rumah Lembaga Adat yang tidak boleh terkena jepretan kamera.

"Kita sudah menyampaikan surat edaran agar wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat dengan tidak mengunjungi Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh," katanya menjelaskan.

Menurut dia, meski kunjungan wisman dilarang masuk ke Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh, tetapi diperbolehkan mengunjungi Kampung Badui Luar yang terdapat di 61 kampung di permukiman hak tanah ulayat adat.

Kampung-kampung Badui Luar itu seperti Kadu Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, Belimbing, Cicakal, Kadu Ketug dan lainnya.

Namun, wisman juga dilarang menggunakan pemandu dari luar Badui, karena mereka tidak begitu paham tentang larangan lembaga adat.

Mereka wisman, ujar dia, sebaiknya menggunakan pemandu lokal dari warga Badui sendiri untuk mengunjungi kampung - kampung Badui Luar.

Sebab, pemandu lokal lebih memahami hal-hal kawasan yang dilarang adat, termasuk kamera.

"Kita banyak wisatawan melakukan pemotretan rumah lembaga adat menggunakan kamera, karena mereka ketidaktahuannya itu," katanya.

Kepala Desa Kanekes Jaro Oom mengatakan pihaknya sudah membahas dan mengelar rapat adat bersama tetua adat setempat untuk mengeluarkan surat edaran larangan wisman ke Kampung Badui Dalam dan Gajeboh.

"Kami mengimbau wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat itu dan mereka boleh mengunjungi kampung- kampung Badui Luar dengan didampingi pemandu lokal," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak Farid Surawan mengatakan pihaknya tidak ada masalah jika ada keputusan dari lembaga adat tentang larangan wisman masuk ke Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh.

Bahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada wisatawan dari mancanegara.

"Kita menghormati dan menghargai keputusan Lembaga Adat Badui dan harus dipatuhi," kata Farid.

Similar News