Kasus digitalisasi SPBU, KPK periksa Ketum DPP Hiswana Migas
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA/Rio Feisal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Rachmad Muhamadiyah (RM) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
“Pemeriksaan atas nama RM selaku Ketua Umum DPP Hiswana Migas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Rachmad Muhamadiyah bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023, dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya.
KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni tiga orang.
Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, yakni Elvizar (EL).
Elvizar diketahui merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.


