Kasus penyekapan polisi di Semarang, dua mahasiswa dituntut penjara

Update: 2025-09-24 04:20 GMT

Personel kepolisian menembakkan meriam air untuk membubarkan pengunjuk rasa yang ricuh saat Hari Buruh Internasional di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, (1/5/2025). Aksi unjuk rasa mahasiswa dari berbagai kampus yang menuntut di antaranya pencabutan UU Cipta Kerja serta peningkatan kesejahteraan pekerja itu berujung ricuh dan dibubarkan polisi. (ANTARA/Aji Styawan)

Dua mahasiswa penyekap anggota polisi saat demo Hari Buruh di Semarang yang berakhir ricuh pada Mei 2025 lalu dituntut hukuman 2 bulan 10 hari.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang Ardhika Wisnu dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, menyatakan terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 tentang merampas kemerdekaan seseorang.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata penuntut umum dalam pertimbangannya.

Meski demikian, lanjut dia, para terdakwa menyesali perbuatannya dan masih berusia muda.

"Para terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri, para terdakwa masih menempuh pendidikan tinggi sebagai penerus generasi bangsa," tambahnya.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Sebelumnya, aksi peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025 di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang berakhir ricuh.

Polisi membubarkan aksi setelah para pengunjuk rasa melempari petugas yang berjaga di depan kantor gubernur.

Seorang anggota polisi disandera sejumlah oknum pengunjuk rasa di tengah pembubaran aksi tersebut.

Tags:    

Similar News