Kecelakaan bus Cahaya Trans akibatkan 16 tewas, Kemenhub sebut tak laik jalan

Update: 2025-12-22 16:10 GMT

Foto : Basarnas Semarang

Elshinta Peduli

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan laporan awal dari lapangan, bus yang mengangkut 33 penumpang itu melaju dari Jatiasih, Bekasi, menuju Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat melintasi simpang susun Tol Krapyak, bus diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali hingga menabrak pembatas jalan dan terguling.

“Diduga kecelakaan terjadi akibat kurangnya konsentrasi pengemudi serta tidak memahami karakteristik medan jalan, khususnya saat menuruni simpang susun,” demikian keterangan Ditjen Perhubungan Darat.

Benturan keras menyebabkan bus mengalami kerusakan parah pada bagian samping dan belakang kendaraan. Dalam peristiwa tersebut, dilaporkan sebanyak 16 orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan.

Ditjen Hubdat mengungkapkan hasil penelusuran awal terhadap status kendaraan. Berdasarkan data pada aplikasi MitraDarat, bus PO Cahaya Trans tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

“Untuk data BLU-e, kendaraan terakhir melakukan uji berkala pada 3 Juli 2025. Sementara hasil ramp check pada 9 Desember 2025 menyatakan kendaraan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, dalam keterangannya.

Elshinta Peduli

Guna mendalami penyebab kecelakaan, Ditjen Perhubungan Darat telah menerjunkan petugas ke lokasi kejadian dan melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Koordinasi dilakukan bersama kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Kami aktif berkoordinasi lintas instansi untuk memastikan proses penanganan dan investigasi berjalan menyeluruh,” kata Aan.

Ditjen Hubdat Kemenhub juga mengimbau seluruh perusahaan otobus agar mematuhi ketentuan keselamatan transportasi jalan. Perusahaan diminta hanya mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan kelengkapan administrasi sesuai perizinan.

“Pemilik perusahaan bus wajib memastikan kondisi kendaraan laik jalan sebelum beroperasi, melakukan pemeriksaan kesehatan pengemudi, menyediakan pengemudi cadangan, serta memastikan pengemudi memahami rute dan potensi risiko perjalanan,” tegas Aan Suhanan.

Kemenhub menekankan bahwa kepatuhan terhadap standar keselamatan menjadi kunci utama untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, terutama di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru. (*)

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News