Kejari Jakbar bekuk terpidana mafia tanah setelah 9 tahun buron
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap seorang mafia tanah dalam kasus pemalsuan surat jual beli setelah terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017, di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (10/3/2026) malam. ANTARA/Risky Syukur.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap seorang mafia tanah terkait kasus pemalsuan surat jual beli setelah terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifai mengatakan terpidana bernama Kho Yang Tjhi Subardi (72) itu diamankan di kediamannya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (10/3) sekira pukul 18.30 WIB.
“Alhamdulillah, hari Selasa, 10 Maret 2026, kami berhasil menemukan terpidana kasus pemalsuan surat pada tahun 2017,” kata Nurul saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, dia menjelaskan terpidana sudah divonis pidana penjara selama satu tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tertanggal 7 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Nurul.
Namun setelah putusan dijatuhkan, terpidana disebut melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam DPO.
Setelah diamankan, terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
“DPO ini sebenarnya sudah lama kami buntuti, tetapi belum berhasil. Singkat ceritanya, beliau sempat berobat ke Pontianak. Dari situ, kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan kembali ke Jakarta. Alhamdulillah, akhirnya kami dapati di kediamannya,” papar Nurul.
Dalam perkara tersebut, terpidana diketahui memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Jalan Pejagalan Raya Nomor 93, RT 002/RW 005, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, tertanggal 15 Maret 2001 antara penjual bernama Eli Susanti Jaya dan pembeli Kho Yang Tjhi Subardi.
“Terpidana merubah luas objek yang sebenarnya hanya 78 meter persegi menjadi 278 meter persegi. Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat,” jelas Nurul.
Akibat surat palsu itu, sebagian tanah milik korban di sekitar lokasi berpindah menjadi milik terpidana.
Kemudian, kata Nurul, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya dan diproses secara hukum.
“Kalau kerugian, mungkin sekitaran 200 meter persegi itu. Untuk nilai rupiahnya, tidak disebutkan dalam putusan,” tutur Nurul.
Dia menyebutkan penangkapan itu merupakan bagian dari upaya Kejari Jakarta Barat untuk menuntaskan pekerjaan rumah lama terkait buronan perkara pidana.
“Pada intinya, kurang lebih empat bulan ini saya dan tim berusaha keras memberikan yang terbaik. Ini adalah panggilan untuk mengembalikan marwah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ungkap Nurul.


