Lanal Dumai-Koarmada I sita 200 ton arang bakau di Perairan Meranti

Update: 2026-03-11 10:30 GMT

Lanal Dumai dan Koarmada I ketika mengamankan barang bukti 200 ton arang bakau di Perairan Meranti. ANTARA/HO-Lanal Dumai

Indomie

Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai bersama Satuan Tugas Intelmar Koarmada 1 menyita pengangkutan sebanyak 200 ton kayu arang bakau tanpa dokumen resmi menggunakan Kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 di Perairan Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut Abdul Harris mengatakan pengangkutan arang bakau ini diduga melanggar Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup karena tidak mengantongi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

"Penindakan perkara kejahatan hutan ini bentuk komitmen nyata TNI AL dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di wilayah perairan yurisdiksi nasional," kata Kolonel Harris dalam dalam konferensi pers di Dumai, Rabu.

Awal pengungkapan, lanjut Kolonel Abdul Harris, Tim I Satgas Ops Intelmar Koarmada dan personel Patkamla Lanal Dumai dari Pos Babinpotmar Tanjung Buton atau Posal Siak menerima informasi. Tim langsung bergerak menuju Perairan Selat Panjang Meranti dengan sea reader.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui KLM Samudera Indah Jaya ini terlihat bersandar di sekitar Perairan Sungai Nyirih Kepulauan Meranti pada Kamis (5/3) pukul 10.44 WIB.

Sekitar pukul 17.20 WIB, kapal terpantau mulai bergerak meninggalkan lokasi sandar, dan tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan menghentikan KLM Samudera Indah Jaya untuk diperiksa dokumen serta muatan kapal.

Untuk pemeriksaan lanjutan, Kapal KLM Samudera Indah Jaya yang membawa bakau arang tanpa perizinan resmi pemerintah ini kemudian dikawal menuju Dermaga TNI AL di Kelurahan Bangsal Aceh Dumai.

Elshinta Peduli

Ditambahkan Danlanal Dumai, penindakan ini merupakan perintah langsung Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali agar seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana di laut.

Pengangkutan arang bakau tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam ekosistem pesisir dan keberlanjutan lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang sangat vital bagi perlindungan pantai dan habitat biota laut.

Sejalan dengan perintah KSAL, Komandan Kodaeral I Laksda TNI Deny Septiana menegaskan bahwa tugas TNI AL tidak hanya terbatas pada menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga bertugas untuk mengamankan aset negara, menjaga ketahanan ekonomi dan lingkungan hidup.

Komitmen ini diwujudkan melalui kesiapan TNI AL dalam mengantisipasi segala tindak pelanggaran hukum di Perairan Nasional Indonesia, dengan memperketat operasi keamanan laut guna mencegah segala bentuk kegiatan tindak pidana di laut yaitu pembajakan, penyelundupan, hingga pelanggaran wilayah.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News