Kejari Mabar tangkap kontraktor korupsi jalan
Kejari Manggarai Barat saat melakukan penahanan terhadap seorang kontraktor berinisial SB yang diduga melakukan korupsi tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Golo Welu-Orong tahun anggaran 2021 dan 2022. (ANTARA/HO-Kejari Manggarai Barat.)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan seorang kontraktor berinisial SB (53) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Golo Welu-Orong tahun anggaran 2021 dan 2022.
"Yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/N.3.24/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar N A A Pradewa Artha saat dihubungi di Labuan Bajo, Jumat.
Ia mengatakan terdapat tersangka lainnya yang sudah ditahan pada 9 September 2025, yakni Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat berinisial YJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Pelaku lainnya berinisial FSP sebagai konsultan pengawas pada tahun anggaran 2021 dan PS sebagai konsultan pengawas pada tahun anggaran 2022.
"Sebelumnya, pada tanggal 8 September 2025, telah dilakukan pemanggilan dan upaya penahanan terhadap empat tersangka, namun tersangka SB tidak hadir dan selanjutnya dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 18 September 2025," katanya.
Tersangka SB telah mengembalikan seluruh nilai kerugian negara sebesar Rp 1,8 milyar. Uang itu diserahkan kepada Kejari Manggarai Barat dan akan disetorkan ke kas negara.
Proyek jalan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2021 dan 2022 itu menghabiskan anggaran Rp 24 miliar yang bersumber dari APBD Manggarai Barat.
"Pembayarannya dilakukan tersangka dalam dua tahap yaitu pada 27 Mei 2025 senilai Rp400 juta dan 18 September 2025 senilai Rp1.4 milyar, sehingga total keseluruhan yang telah dikembalikan yaitu senilai Rp1.8 milyar," katanya.
Ia juga menjelaskan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi itu sebesar Rp1.8 milyar berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Golo Welu-Orong tahun anggaran 2021 dan 2022 oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang.
Terhadap para tersangka, lanjut dia, disangkakan oleh jaksa penyidik menggunakan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.