Kejati Kaltim tahan tersangka korupsi di BUMD Pertambangan

Update: 2025-09-26 06:50 GMT

Tersangka A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. ANTARA/HO-Kejati Kaltim.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan tersangka A selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera periode 2017 hingga 2020.

"Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan tersangka A," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus utama yang telah menjerat beberapa terdakwa lain, termasuk mantan Direktur Utama Perusda tersebut.

Tersangka A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari pengelolaan keuangan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera yang tidak sesuai tata kelola perusahaan yang baik dalam kurun waktu 2017-2020.

Mantan Direktur Utama Perusda, Idaman Ginting Suka, diketahui melakukan kerja sama jual beli batu bara secara melawan hukum dengan beberapa perusahaan, termasuk PT Kace Berkah Alam yang dipimpin oleh tersangka A.

Kerja sama tersebut dilakukan tanpa proposal, studi kelayakan, analisis risiko, serta tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan Gubernur Kalimantan Timur selaku Kuasa Pemilik Modal.

Peran tersangka A adalah melakukan perjanjian jual beli batu bara dengan Perusda BKS pada tahun 2019, yang mengakibatkan aliran dana investasi sebesar Rp7,19 miliar kepada perusahaannya tanpa ada pengembalian.

PT Kace Berkah Alam juga diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.

Tersangka A juga diduga menginisiasi kerja sama antara Perusda BKS dengan PT Raihmadan Putra Berjaya yang juga tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatan para tersangka dan terdakwa dalam kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp21,2 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Tags:    

Similar News